Airlangga Hormati keputusan Jusuf Kalla Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

  • Jumat, 20 Juli 2018 - 19:58:39 WIB | Di Baca : 1126 Kali

SeRiau - Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Uji materi tersebut dapat berimbas pada kemungkinan Kalla bisa maju kembali dalam pemilihan Presiden 2019 meskipun telah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pengajuan Kalla sebagai pihak terkait merupakan hak yang dijamin konstitusi.

"Itu hak beliau untuk mengajukan," ujar Airlangga di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Menurut Airlangga, Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menangani dan memutuskan gugatan tersebut.

Pihaknya menurut Airlangga menghormati apapun putusan MK nantinya.

"Ya tentunya kan itu beliau yang mengajukan. Tentunya Kita berharap yang terbaik dan itu kembali diserahkan kepada proses yang berjalan," katanya.

Airlangga menjawab diplomatis saat ditanya apakah kemungkinan majunya kembali Kalla dalam Pilpres akan memecah suara golkar.

Pasalnya saat ini Golkar mendorong Airlangga sebagai Cawapres Jokowi.

Ia mengatakan Golkar selalu menghormati para senior partai.

"Pak JK itu salah satu kader Golkar yang pernah jadi ketua umum. Dan pada tataran itu partai Golkar selalu menghargai para seniornya. Baik itu pak JK, pak Akbar Tandjung, pak Agung Laksono, bahkan mantan presiden Habibie selalu kita hormati," pungkasnya. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar