Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, dan Mulyadi Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

  • Senin, 02 Juli 2018 - 16:41:37 WIB | Di Baca : 1267 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, anggota Komisi III DPR Tamsil Linrung, dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mulyadi terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (2/7/2018).

Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan ketiganya tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.

“Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang,” kata Febri melalui pesa singtkat, Senin (2/7/2018).

Sementara itu, Febri menuturkan Aburizal Bakrie tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Selain itu, saksi Mulyadi tak bisa memenuhi panggilan dikarenakan ada tugas lain pada hari ini.

Hari ini, selain ketiga orang itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly danSekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni terkait kasus korupsi E-KTP. Seluruh saksi hari ini diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami, serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Kami terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya," ujar Febri.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP. Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Adapun Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar