KPU: Daerah dengan 2 Pilkada Diberikan 2 Surat Suara

  • Selasa, 26 Juni 2018 - 15:25:51 WIB | Di Baca : 1208 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan menerangkan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018.

Khususnya untuk daerah yang menggelar lebih dari satu pilkada, misalnya di tingkat Gubernur dengan Kabupaten/Kota.

Menurut Viryan, para pemilih nantinya akan diberikan surat suara yang berbeda sesuai dengan tingkatan pemilihannya.

Misalnya, apabila suatu daerah menggelar dua pilkada, maka akan diberikan dua surat suara sesuai dengan tingkatan pilkadanya.

Namun, apabila suatu daerah hanya menggelar satu pilkada, maka pemilih hanya akan diberikan satu surat suara.

"Begitu sesuai dengan daerahnya," terang Viryan dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Kata Viryan, nantinya di tempat pemungutan suara (TPS) akan disediakan kotak suara sesuai dengan tingkatan pilkada yang digelar.

Pemilih yang sudah melakukan pengambilan suara, bisa memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

"Dimasukkan sesuai dengan tempatnya," kata Viryan.

Sedangkan, soal penghitungan surat suara tersebut, akan dihitung mulai dari tingkatan tertinggi pilkada yang digelar.

"Ya dihitung. Seperti biasa, dihitung scara bergantian. Yang mana dulu, pilgub dulu baru pilbup, (pilwali)," ucap Viryan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar