Hentikan Kasus PSI, Polri Sebut Ada Keterangan Berbeda KPU

  • Senin, 04 Juni 2018 - 00:14:22 WIB | Di Baca : 1176 Kali

SeRiau - Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kampanye di luar jadwal yang diduga melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) menyebut tak ada unsur pidana dalam kasus curi start kampanye itu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan ada perbedaan pernyataan Komisi Pemiliha Umum dan Badan Pengawas Pemilu sehingga kasus ini dikaji kembali.

"Hasil gelar perkara dari Gakkumdu hadir penyidik dari Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu. Ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga diambil kesimpulan waktu itu akan dikaji ulang. Pada 31 (Mei) kemarin sudah diputuskan bahwa kasus PSI ini tidak memenuhi syarat untuk dipidanakan," kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (3/6).

Dengan begitu, Bareskrim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Perbedaan pernyataan itu sebelumnya juga disampaikan ketua Bawaslu Abhan. 

"Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye, dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal," katanya.

Abhan mengatakan ada perbedaan keterangan KPU pada saat pemeriksaan di Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu, KPU menyatakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa PSI melanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU menyatakan pelaksanaan kampanye pemilu 2019 melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah 24 Maret - 13 April 2019. Oleh sebab itu, PSI disebut melakukan kampanye di luar jadwal dengan melakukan publikasi di Jawa Pos edisi 23 April 2018.

PSI sendiri telah melalukan beberapa upaya 'perlawanan' di antaranya dengan mengadu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar