JK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi nyaleg

  • Sabtu, 26 Mei 2018 - 20:11:07 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Dia menilai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.

"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK di Masjid KemensosJakarta, Sabtu (26/5).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini," ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Pram menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan calon legislatif eks napi korupsi.

"Sehingga dari awal partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar, jika mereka mencalonkan calon-calon yang mantan koruptor," ujarnya.

Oleh sebab itu, wacana sosialisasi itu sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan para eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.

"Dengan sosialisasi di awal begini kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor," katanya.

"Jadi enggak perlu lagi ada nanti gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan kedalam regulasi Pemilu kira-kira begitu," sambungnya.

Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

Pramono mengatakan optimistis pada minggu depan, rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar