Ini Kicauan Faizal Assegaf yang Sebut PKS Terkait Bom Surabaya

  • Selasa, 22 Mei 2018 - 11:53:02 WIB | Di Baca : 1205 Kali

 

SeRiau- Faizal Assegaf menduga sejumlah elite PKS mendukung radikalisme dan terorisme di Indonesia. Bahkan dia menyebut kader PKS terlibat dalam aksi bom di 3 gereja di Surabaya.

Dugaan itu disampaikan Faizal melalui cuitan di akun Twitter-nya (@faizalassegaf). Lewat tweet, dia meminta agar instansi Polri dan pemerintah menindak tegas soal keterlibatan PKS dengan aksi terorisme itu. 

 


"Mestinya Polri & pemerintah bertindak tegas, awasi kantor PKS di seluruh Jawa Timur. Selidiki dugaan keterlibatan kader & loyalis PKS atas teror bom Gereja Surabaya. Jangan lengah, sikap nyinyiran mereka di medsos telah memicu aksi teroris makin agresif bertindak biadab," cuit Faizal pada 13 Mei 2018 lalu. Dilihat Selasa (22/5/2018) hari ini, tweet itu masih ada.

 

Bahkan, Faizal juga menyebut para elite PKS sebagai orang yang munafik. Saat kerusuhan di Mako Brimob, para elite disebutnya hanya berpura-pura berduka. 

"Seluruh umat Islam srta elemen bangsa mengutuk keras kebiadaban teror bom Gereja di Surabaya.
Kecuali elite PKS MUNAFIK. Napi teroris bikin rusuh di Mako Brimob & membunuh scr keji anggota Polri mrk sibuk nyinyiran di medsos. Kini setelah trdesak pura2 ikut berduka. Gombal!" tulisnya. 

Atas cuitan-cuitan tersebut, Faizal dilaporkan PKS ke Polda Jatim. Dia dipolisikan gara-gara pernyataan soal perlunya mengawasi kantor-kantor PKS selepas aksi teror di Surabaya.

 


Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Faizal kemudian balik melaporkan sejumlah elite PKS ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/5). Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi


Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar