KPK: Terdakwa Korupsi e-KTP Andi Narogong Ajukan Kasasi

  • Selasa, 08 Mei 2018 - 16:11:23 WIB | Di Baca : 1232 Kali

 

SeRiau- Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK juga telah mendaftarkan permohonan tersebut bulan lalu.

"Kami mendapatkan informasi, terdakwa EKTP, Andi Agustinus telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK per 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).


Pengajuan kasasi itu penting, sebab menurut KPK posisi Andi sebagai justice collaborator (JC) perlu lebih dipertimbangkan secara adil. Salah satu poin yang menjadi bagian permohonan kasasi adalah sanksi kurungan Andi yang lebih tinggi dari tuntutan KPK.

 
"Poin yang dikasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun, yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun, padahal yang bersangkutan adalah JC," ucap Febri.

Febri menuturkan, dari pengalaman KPK selama menangani kasus e-KTP hingga dapat mengadili Setya Novanto--dengan membuktikan perbuatan dan aliran dana kepadanya--Andi telah memberi keterangan cukup signifikan dalam membantu pengungkapan kasus. Fakta inilah yang dinilai KPK, patut dipertimbangkan oleh penegak hukum.


"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting. Konsepsi ini tidak hanya diakui di hukum nasional kita di Indonesia, sejumlah konvensi internasional juga menganut prinsip tersebut," tuturnya.

Poin lain yang diajukan dalam kasasi adalah terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam pertimbangan putusan Andi. KPK sendiri memandang Pasal yang tepat adalah Pasal 3, seperti yang juga telah diputus untuk terpidana kasus -KTP lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Novanto.

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," kata Febri. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar