KPU Pertimbangkan Coret Caleg Pemilu 2019 yang Terjerat Hukum

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 05:58:27 WIB | Di Baca : 1187 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengeliminasi calon anggota legislatif yang terjerat kasus hukum di tengah rangkaian Pemilu 2019. 

Dengan kata lain, caleg DPR, DPD, dan DPRD bisa dicoret jika ditetapkan sebagai tersangka saat pelaksanaan Pemilu tengah berjalan.

"PKPU tentang pencalonan caleg belum keluar, masih dalam proses pembahasan, dimungkinkan (dieliminasi)," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3).

Viryan belum mau menjelaskan secara rinci PKPU yang dimaksud. Dia mengatakan saat ini KPU masih membahas setiap PKPU yang akan menjadi aturan main Pemilu 2019.

Viryan juga mengatakan ada kemungkinan aturan main Pemilu sama dengan yang diterapkan di Pilkada serentak 2018, sehingga calon kepala daerah tidak bisa diganti jika ditetapkan sebagai tersangka di tengah rangkaian pelaksanaan Pilkada.

"Apakah ada eliminasi atau tidak nanti setelah ada PKPU-nya," ujar Viryan.

Sejauh ini, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan sejumlah PKPU, partai politik tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka di tengah rangkaian pelaksanaan pilkada. Calon kepala daerah yang bersangkutan pun tidak dapat mengundurkan diri.

Maraknya calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum membuat sejumlah pihak memberi usulan seputar masalah ini.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto mengusulkan KPK agar menunda mengumumkan penetapan tersangka calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.

Terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setuju apabila KPU mengubah PKPU atau menerbitkan PKPU yang baru tentang pergatian calon kepala daerah.

sumber CNN Indonesia
 





Berita Terkait

Tulis Komentar