Ancam Anies, Ombudsman Dituding Lakukan Kriminalisasi

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 10:00:25 WIB | Di Baca : 1818 Kali

SeRiau - Wakil Ketua DPD Gerindra Syarief menuding rekomendasi Ombudsman terkati penemuan maladministrasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang merupakan sebuah kriminalisasi kebijakan. 

"Ya inilah yang saya sebut sebagai apa namanya cenderung mengkriminaslisasikan sebuah kebijakan ya," kata Syarief saat dihubungi melalui telepon, Jakarta, Senin (26/3).

Syarief, yang menjabat sebagai Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini meminta agar semua pihak berdiskusi bersama dan memberi waktu kepada Anies untuk menata Tanah Abang dengan caranya sendiri. 

Lagi pula kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Anies saat ini hanya merupakan kebijakan yang sifatnya sementara. 

"Ini sementara kan, nanti juga arahnya ke Blok G itu. Kita kembalikan kepada masyarakat bagaimana kebijakan Pak Anies ini bermanfaat atau tidak itu saja," katanya.

Lebih lanjut, Syarief juga menilai apa yang dilakukan Anies saat ini telah benar. Anies dia anggap telah memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk berjualan dan bertemu langsung dengan konsumen. 

"Iya memindahkan pedagang supaya lebih dekat dengan pembeli itu bagus," katanya. 

Senada dengan Syarief, Ketua Komisi A DPRD Riano P. Ahmad dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai rencana Ombudsman untuk membebastugaskan Anies Baswedan dari pekerjaan Gubernur DKI Jakarta kurang tepat.

Menurut dia saat ini Anies sedang bekerja menata wajah Jakarta dan berupaya memfasilitasi kepentingan rakyat kecil untuk dapat meningkatkan kualitas hidup yang lebih layak.

"Saya rasa ini dilakukan Pak Anies semata-mata untuk kepentingan rakyat kecil bukan kepentingan golongan apalagi misi pribadi," kata Riano kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/3).

Riano pun menentang rencana Ombudsman itu. Kata dia, kebijakan penataan Tanah Abang itu hanya bersifat sementara dan tidak permanen.

"Menurut saya kalau ada rencana seperti itu saya tidak setuju. Tidak tepat jika nantinya gubernur dibebastugaskan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Namun, rencana tersebut tidak akan dilaksanakan segera dan masih melalui beberapa proses pertimbangan.

Ke depan, jika tetap dinilai lalai dan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dengan baik, Anies akan terancam 'diberhentikan' sementara dari jabatannya untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan soal pemerintahan.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 351 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara itu, saat ditemui kemarin malam di Balai Kota, Anies menyatakan dirinya menghormati dan akan mempelajari rekomendasi Ombudsman itu.

"Tentu kita hormati, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya, kita akan baca, kita pelajari, baru kita respon," kata Anies di Balai Kota, Senin (26/3) malam.

Menurutnya, langkah mempelajari laporan itu merupakan wujud sikap hormatnya terhadap Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik. 

"Justru kalau menghormati itu dibaca lengkap baru direspon, itu cara menghormati. Tapi kalau nggak dibaca, kemudian direspon, nggak 'ngajeni' namanya. Dibaca, disimak, dipelajari, karena itulah cara kita menghormati. Dari situ baru kita respon," katanya.


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar