Diminta Pemprov DKI Tutup Alexis, Polisi Terjunkan Puluhan Personel

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 19:10:16 WIB | Di Baca : 1488 Kali

SeRiau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikabarkan mengerahkan sejumlah personel untuk menutup kegiatan usaha milik Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pasalnya, petugas menemukan kegiatan atau praktik prostitusi yang dijalankan Hotel Alexis tersebut.

Penutupan Alexis itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2018, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pariwisata.

"Iya (melibatkan polisi)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (22/3/2018).

Dalam surat itu, Satpol PP meminta bantuan TNI dan Polri untuk mengerahkan personel, membantu penutupan Alexis, hari ini Kamis 22 Maret 2018. Setidaknya, personel yang diminta oleh Satpol PP dari TNI dan Polri sebanyak 90 personel.

Namun begitu, Argo enggan membeberkan lebih jauh mengenai penutupan Alexis tersebut. Pasalnya, polisi hanya bersifat membantu dan menyiapkan pasukan berdasarkan permintaan yang dikeluarkan oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan surat itu. Silakan tanya ke yang mengeluarkan," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur tersebut.

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar