Peluang Kecil Ahok Maju di Pilpres

  • Selasa, 27 Februari 2018 - 21:51:39 WIB | Di Baca : 1869 Kali

SeRiau - Upaya narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya menimbulkan beragam reaksi. PK yang diajukan dikhawatirkan akan membuat polemik baru.

Ketua Forum Umat Islam Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath menilai Ahok bisa menjadi calon presiden atau cawapres pada Pilpres tahun 2019 jika PK yang diajukan dikabulkan oleh hakim, karena itu, Al Khaththath mendesak hakim menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez menilai dugaan Al Khaththath terlalu mengada-ada.

Arya berkata peluang Ahok maju di menjadi capres atau cawapres di Pilpres tahun 2019 sangat kecil.

"Itu alasan yang mengada-ngada saya kira. Tidak mungkin itu karena kecil kemungkinan Ahok akan maju," ujar Arya kepada  CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).

Arya menerangkan Ahok tidak mungkin ikut dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2019 karena masih menjalani hukuman. Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dengan hukuman penjara dua tahun.

Jika PK yang diajukan oleh Ahok dikabulkan oleh hakim, Ahok juga dinilai tidak memiliki waktu untuk berkomunikasi dengan parpol. Arya melihat proses konsolidaasi Pilpres tahun 2019 sudah dimulai sebelum Ahok mengajukan PK.

Tak hanya itu, ia menilai batas waktu pendaftaran capres dan cawapres yang akan dilakukan pada Agustus tahun 2018 juga membuat peluang Ahok ikut Pilpres menjadi sangat tipis.

"Pembicaraan antara partai koalisi sudah akan dimulai beberapa bulan ke depan. Karena Ahok masih di Rutan, bagaimana mungkin ikut kontestasi atau ikut proses pembahasan," ujarnya.

Di sisi lain, Arya juga menegaskan Ahok sulit kembali menjadi politikus karena statusnya merupakan narapidana.

Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam pasal 10 huruf n PKPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pilpres tahun 2014 menyatakan capres atau cawapres tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Butuh waktu bagi orang yang terkena pidana. Tidak bisa langsung aktif," ujar Arya.

Lebih dari itu, Arya menilai polemik yang terjadi dalam Pilkada DKI tahun 2017 juga menjadi pertimbangan khusus terhadap Ahok di Pilpres. 

Arya yakin Ahok tidak akan ikut Pilpres karena mempertimbangkan kemungkinan polemik serupa terjadi kembali.

Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2 Februari lalu. Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK.

Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan karena melakukan upaya banding.

 

 

 

sumber CNN Indonesia/foto antara





Berita Terkait

Tulis Komentar