Dugaan Camat dan Lurah Jual Tanah Kuburan

Komisi 1 DPRD Pekanbaru RDP Dengan Camat Payung Sekaki dan Lurah Sei Sibam

  • Rabu, 13 Desember 2017 - 14:34:27 WIB | Di Baca : 2470 Kali

 

 

 

Pekanbaru, SeRiau-  Terkait adanya laporan tentang dugaan penjualan lahan kuburan seluas 1 hektare di Jalan Beringin, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak terkait, Rabu (13/12/2017).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I Dapot Sinaga, dihadirkan Camat Payung Sekaki Zarman Candra dan Kelurahan Sei Sibam Lukman Hakim. Dari pemaparan yang disampaikan camat dan lurah kepada Komisi I, telah dilakukan klarifikasi.

"Kita sama-sama sudah dengar klarifikasi, penjualan tanah itu terwakili tim 9, mereka diundang tim 9, soal keputusan mereka tidak ikut, bukan tupoksi mereka camat dan lurah, fakta yang kami dapat memang tidak ada terlibat," kata Ketua Komisi I Dapot Sinaga, saat dikonfirmasi usai rapat.

Dijelaskan juga bahwa pembelian tanah itu juga sudah dibatalkan, camat juga mengaku tidak ada terima uang sebagaimana yang diisukan oknum masyarakat, bahkan camat berencana melaporkan balik oknum itu ke Polda Riau.

"Klarifikasi camat lurah sudah jelas, kasus ini kan sudah dilaporkan masyarakat ke Polres, keterangan tadi mereka lurah dan camat mengatakan tidak terlibat, maka agenda kita besok memanggil tim 9 dan masyarakat yang melaporkan kasus ini," terang Dapot.

Camat Payung Sekaki Zarman Candra dikonfirmasi usai rapat menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan ada bahasa camat menjual tanah kuburan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Camat dan lurah tak pernah menjual, kami tidak ikut campur. Beberapa waktu lalu kami panggil tim 9, mereka bilang jual beli dibatalkan karena keinginan masyarakat, kami hargai. Camat dan lurah tidak terlibat, mari kita sama-sama jaga, sekarang kita lihat masalah administrasi sudah klir sekali, tim 9 sudah mengakui kesalahannya," sebut Zarman.

Sementara Lurah Sei Sibam Lukman Hakim menjelaskan, bahwa dia juga tidak terlibat dalam jual lahan itu sebagaimana yang dituduhkan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa penjualan lahan itu telah disepakati sejak tahun 2006 hingga 2017 oleh Panitia Pembelian Tanah Pekuburan yang masuk Tim 9, terdiri dari LPM Labubaru Timur, LPM Bandar Raya, LPM Labubaru Barat, Forum RTRW, dan orang-orang tua dahulu.

"Lahan itu tidak cocok pekuburan, pengembang memberikan opsi ditukar guling, sudah ada kesepakatan, namun ada oknum yang menghebohkan," pungkasnya.

Persoalan ini mencuat saat sekitar 200 membuat pagar lahan tersebut pada Ahad (3/12/2017) lalu. Mereka tidak terima lahan kuburan itu diperjualbelikan oleh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat . Sebab tanah itu sudah dibeli warga sebagai tanah perkuburan untuk warga Keluarahan Labuh Baru Barat, Labuh Baru Timur dan Bandaraya.

Sebelumnya Tokoh Masyarakat Saharudin Rasyid menceritakan, bahwa beberapa tahun lalu warga Labuhbaru Barat dan Timur mencari tanah perkuburan, dan pada tahun 2006 dibelilah tanah itu oleh masyarakat seharga Rp 150 juta, melalui iuran minimal Rp50 ribu per kepala keluarga, sehingga terbayarlah lahan itu dan surat tanah perkuburan pun diterbitkan.( Mat)





Berita Terkait

Tulis Komentar