​Perdana Satpol PP Bongkar Tower  tak Berizin

  • Selasa, 18 Juli 2017 - 11:43:19 WIB | Di Baca : 2654 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Satuan Polisi Pamong Praja  Pekanbaru Akhirnya membongkar Tower yang tak miliki izin dimana selama ini hanya menyegel tower yang tidak berizin, Tower Telekomunikasi yang berdiri di pinggir Jalan Singgalang ‎Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (18/7/2017). Pembongkaran tower tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah empat bulan Pemko Pekanbaru memberi waktu untuk mereka (pengusaha_red ) mengurus izin tapi hal itu tidak diindahkan juga.  "Untuk itu kami dari tim penegak Perda turun dan melakukan eksekusi terhadap bangunan tower telekomunikasi yang tidak kantongi izin dari Pemko Pekanbaru," kata Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Dikatakan Zulfahmi, dari sekian banyak pengusaha tower telah diberi peringatan, hanya saja pengusaha tower di jalan Singgalang yang tidak kooperatif. Malahan mengabaikan panggilan Satpol PP. "Kita tidak main-main disini, mereka yang tidak taat aturan akan ditindak tegas sesuai aturan," imbuhnya. Untuk itu, Zulfahmi mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menjadikan pembongkaran peringatan dan pelajaran. Sehingga kedepan tidak ada lagi bangunan baik itu tower, ruko dan sebagainya diexsekusi seperti ini.  "Kita berharap pembongkaran tower ini yang pertama dan terakhir kalinya. Karena kita menginginkan semua pengusaha taat aturan," tukasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar