Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun

  • Rabu, 28 Juni 2017 - 05:10:32 WIB | Di Baca : 1012 Kali
Jakarta, SeRiau- Google didenda sebesar 2,7 miliar Euro atau sekitar Rp 36 triliun oleh Uni Eropa (UE), karena dinilai telah melakukan monopoli pasar dan menyalahgunakan posisinya sebagai raksasa mesin pencarian.  Pihak berwenang Eropa memberi waktu tenggat 90 hari bagi perusahaan asal Mountain View, California, Amerika Serikat tersebut untuk menghentikan aktivitas ilegalnya, atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputaran harian pendapatan perusahaan induk mereka, Alphabet, di seluruh dunia. "Apa yang dilakukan Google melanggar aturan antimonopoli. Google melanggar hak perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat dan berinovasi, serta membuat konsumen Eropa tak bisa memilih layanan yang mereka inginkan dan merasakan manfaat dari inovasi," kata European Competition Commissioner Margrethe Vestager seperti dikutip dari Reuters, Rabu (28/6/2017).  Denda senilai 2,7 miliar Euro adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi adalah ketika UE mendenda Intel senilai 1,06 miliar Euro pada 2009 atas tuduhan yang sama, yakni melanggar aturan antimonopoli. UE pun perlu penyelidikan selama 7 tahun hingga akhirnya menjatuhkan keputusan ini. Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpin Sundar Pichai tersebut telah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping, yang menawarkan perbandingan harga pada produk. "Google telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang mengubah hidup kita menjadi lebih baik. Itu memang bagus. Tapi Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencarian dengan mempromosikan layanannya sendiri dan menjatuhkan pesaing mereka," sebut Margretge.  Menjawab tuduhan tersebut, Google menyangkalnya dan mengatakan bahwa iklan yang ditayangkannya justru bertujuan memudahkan konsumen menemukan layanan yang mereka inginkan.  (Sumber : Detiknews com)





Berita Terkait

Tulis Komentar