Soal Pembekuan Anggaran KPK-Polri, Ini Kata Ketua Banggar DPR

  • Selasa, 20 Juni 2017 - 10:13:19 WIB | Di Baca : 914 Kali
Jakarta, SeRiau- Wacana penahanan atau pembekuan anggaran bagi KPK-Polri untuk 2018 digulirkan anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin menyebut hal itu bisa direkomendasikan oleh komisi.  "Rekomendasi ataupun usulan silakan dari komisi teknis untuk mengajukan usulan. Tapi usulan teknis itu tidak menjadi acuan yang harus diikuti Banggar. Banggar mempunyai kewenangan sendiri dalam Tatib kita," kata Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Aziz mengatakan Banggar punya kewenangan untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap usulan penggunaan alokasi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan. Aziz pun mengaku dia belum menerima usulan itu dan usulan harus berbentuk tulisan. Selain itu, Aziz menyebut dalam siklus penganggaran, harus dibahas secara menyeluruh. Tidak bisa satu-dua lembaga diabaikan. "Hak budgeting itu dalam hal siklus pembayaran atau penganggaran itu kan secara menyeluruh. Tidak bisa satu institusi dibekukan kemudian berdampak ke Kementerian/Lembaga. Dalam RAPBN, nota keuangan itu secara menyeluruh KL di tahun 2018. Tak bisa pembahasan secara parsial," sebut Aziz. Meski demikian, Aziz menceritakan pernah ada kejadian satu lembaga yang anggarannya dibintang alias disetujui namun tak dicairkan. Aziz masih melihat kemungkinan tersebut. "Dinolkan tidak, dibintang iya. Yang bintang nanti saya melalui pleno Banggar dulu. Saya akan pleno dan lihat usulannya dulu. Saya lihat usulannya dulu," ucapnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait