Hak Angket DPR Digugat Ke MK

  • Selasa, 20 Juni 2017 - 10:04:13 WIB | Di Baca : 972 Kali
Jakarta, SeRiau- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan kewenangan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta penafsiran hak angket DPR dibatasi dalam ruang lingkup sempit. Ketum FKHK, Achmad Saifudin Firdaus dan Sekjen FKHK, Bayu Segara bersama kordinator kuasa hukumnya Victor Santoto Tandiasa mendaftarkan gugatan di loket pendaftaran MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017) sekitar pukul 14.24 WIB. Selain FKHK, ada juga mahasiswa Universitas Sahid, Yudhistira Rifky dan dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo. Dalam permohonannya, mereka melihat Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yakni frasa "pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah" telah bertentangan dengan UUD 1945. Bunyi asli pasal 79 ayat 3 UU MD3 sebagai berikut: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan  "Bahwa seharusnya lingkup hak angket yang dimiliki DPR telah jelas dan tegas diatur dalam norma a quo , khususnya pada frasa 'pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan Pemerintah'. Yang kemudian ditegaskan secara limitatif," ujar kuasa hukum pemohon, Victor Santoso usai mendaftarkan gugatan di MK. Victor menjelaskan dalam permohonan penafsiran kepada MK atas kata 'dan / atau' atas frasa di dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 merupakan pilihan terhadap lingkup hak angket oleh DPR. Artinya hak angket itu hanya bisa dilakukan terhadap kekuasaan eksekutif. "Artinya lingkup hak angket hanya untuk pelaksanaan suatu UU yang dilakukan oleh Pemerintah (lingkup kekuasaan eksekutif). Kalau oleh DPR dimaknai dalam arti luas artinya MK, MA, KPU dan KY yang melaksanakaan tugas dalam pelaksanaan UU kalau dirasa DPR ada kepentingan dan bertabrakan maka bisa dibikin angket lagi. Ini bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, selain itu upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yudikatif akan terintervensi kepentingan politik," pungkasnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar