Freeport PHK 4.000 Pemogok, Operasi Tambang Tetap Normal

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 00:48:01 WIB | Di Baca : 1056 Kali
Jakarta, SeRiau- PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memberhentikan karyawan yang melakukan aksi mogok sejak 1 Mei 2017 lalu. Total pekerja yang sudah diberhentikan akibat pemogokan mencapai 4.000-5.000 orang. Sekitar 80% adalah karyawan PTFI, sisanya karyawan dari perusahaan kontraktor yang disewa PTFI. "Yang sudah diberhentikan 4.000-5.000 orang sampai hari ini. Sebagian besar karyawan PTFI, lalu sekitar 1.000 orang dari kontraktor," ujar VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2017). PTFI menyatakan, pemberhentian terhadap para peserta pemogokan sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Sebelum memberhentikan, PTFI telah mengimbau karyawan untuk kembali bekerja. "Kami sudah memberikan imbauan kepada karyawan setelah 5 hari absen dan melakukan 2 kali panggilan untuk kembali bekerja," Riza menuturkan. Sesuai peraturan hukum yang berlaku, PTFI berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari 5 hari tanpa izin dan tidak mengindahkan panggilan. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman Hubungan Industrial dan Undang Undang yang berlaku," ucapnya. Pekerja yang mogok dianggap mengundurkan diri. Tidak ada kompensasi yang diberikan, karena peserta pemogokan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.  Riza bilang, pemogokan tersebut berdampak pada kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg, tapi tidak signifikan. Sekarang ada kurang lebih 4.000 posisi yang kosong di PTFI setelah para pemogok di-PHK.  Untuk menutup kekurangan pekerja tambang ini, PTFI menyewa perusahaan kontraktor untuk mengisinya sehingga operasi tambang tetap normal. "Sekarang produksi belum optimal. Ada posisi kosong 4.000-an. Kita cari dari kontraktor," tukasnya. Sebagai informasi, sejak 1 Mei 2017 lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari hingga 30 Mei 2017. Lalu diperpanjang lagi selama 16 hari sampai 16 Juni 2017.  Dikutip detikFinance dari Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama yang dikirimkan SPSI Freeport, berikut daftar tuntutan para pekerja yang melakukan pemogokan 30 hari: 1. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough/PHK yang diambil secara sepihak oleh Perusahaan yang tidak dirundingkan dengan Serikat Pekerja/PUK SPKEP SPSI. 2. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi, dan perlakuan semena-mena terhadap Pekerja dan Fungsionaris SPKEP SPSI yang terkena Furlough/PHK/Relokasi ke Tempat lain yang oleh manajemen Privatisasi dan Kontraktor yang mengusir Pekerja tidak bersalah dari barak.  3. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada Pekerja yang sudah terlanjut di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain. 4. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan PHK/Furlough/Relokasi ke tempat lain dan mempekerjakan kembali Pekerja yang telah di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain. 5. Agar Pimpinan Perusahaan Dalam mengambil kebijakan strategis terkait Ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara bipartit sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB dengan Serikat Pekerja maupun sesuai dengan Regulasi UU Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagai mitra yang sah dan setara dalam Hubungan Industrial. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar