Sidang Korupsi e-KTP, Terdakwa: Komisi II Ingin e-KTP Pakai APBN Agar Kerahasiaan Terjaga

  • Senin, 12 Juni 2017 - 08:56:47 WIB | Di Baca : 940 Kali
Jakarta,SeRiau- Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bercerita pernah menggelar rapat dengan Komisi II DPR membahas e-KTP pada November 2009 silam. Kala itu, Komisi II menyarankan e-KTP didanai dengan APBN agar terjamin kerahasiaannya.  "Di waktu rapat kerja itulah Komisi II meminta Kemendagri karena ini program nasional perlu adanya jaminan kerahasiaan data, perlindungan data. Makanya Komisi II meminta janganlah memakai PHLN harus menggunakan rupiah murni (APBN)," kata Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). PHLN merupakan pinjaman hibah luar negeri di mana kala itu China juga berminat untuk meminjamkan dananya dalam rangka mendanai e-KTP. China khususnya ingin mendanai pengadaan sistem Automated Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP.  Saat ditanya hakim mengenai jumlah total anggaran e-KTP, Irman menjawab sekitar Rp 6,6 triliun.  "Soal anggaran pada titik akhir, akhirnya berapa anggaran e-KTP?" tanya hakim Jhon Halasan.  "Seingat saya, dengan tiga tahapan pemutakhiran data, penerbitan NIK dan penerapan e-KTP itu seingat saya totalnya Rp 6,6 triliun," jawabnya.  Irman menjelaskan pemutakhiran data adalah data-data penduduk di Indonesia yang dimutakhirkan. Warga yang sudah meninggal dihapus dari daftar keluarga sedangkan yang baru lahir ditambahkan.  "Dibuat daftar form keluarga, disebar RT RW. Sedangkan Penerbitan NIK, tahun 2011, sebagai tahap akhir untuk memasuki penerapan e-KTP. Karna nik adalah unsur utama," jelasnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait