Bermodalkan Izin Prinsip Pengembang Bangun RS A.Yani

  • Rabu, 01 Maret 2017 - 04:26:24 WIB | Di Baca : 957 Kali
img_0992 Pekanbaru,Seriau.com Terkuak saat Komisi IV mendatangi Rumah Sakit A Yani yang kini masuk dalam grup Awal Bros yang berada di Jalan Ahmad Yani yang sedang melakukan pembangunan. Ternyata pembangunan dilakukan hanya mengantongi izin prinsip saja. Kunlap yang dilakukan Komisi IV bersama Roni Amril, Ali Suseno, Heri Setiawan, Zaidir Albaiza dan didampingi steak holder Pemko Pekanbaru melihat langsung kondisi pembangunan Rumah Sakit Ahmad Yani yang di bawah naungan Awal Bros grup. Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril melihat pengembang melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan izin prinsip. Hal ini nantinya akan merusak tata ruang.  "Hari ini kami menggunakan fungsi pengawasan kami terhadap SKPD supaya kedepan tidak ada lagi yang membangun dengan izin prinsip. Membangun itu seharusnya dengan izin pelaksanaan, untuk masalah IMB setelah kita lihat dilapangan ternyata bukan renovasi saja, ada bangunan-bangunan baru didalam sehingga ini menimbulkan pertanyaan bagi kami yang mempunyai fungsi pengawasan, bagaimana sebenarnya sistim kerja pemerintah kota ini. Pengembang bekerja hanya bermodal izin prinsip," tegas Roni. Meski UKL, UPL sudah ada begitupun Amdal Lalin, diungkapkan Roni tapi izin pelaksanaan belum ada karena masih proses di TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung). Namun pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan. Artinya, kata Roni bisa jadi rekomendasi TABG berbeda dengan kondisi dilapangan.  "Nanti juga kita undang pihak pengembang, kita minta kejelasan supaya jangan lagi ada kegiatan pembangunan dimana regulasi belum selesai dengan skala yang cukup besar. Dan kita ingatkan ke semua, baik itu pemerintah maupun pengembang segera urus apa yang menjadi regulasi dasar supaya nanti dibelakangan tidak terjadi kesalahan-kesalahan," sebutnya (Can)





Berita Terkait

Tulis Komentar