Kartu Keluarga Bisa Di Cetak Pakai Kertas HVS, Ginda : Disdukcapil Harus Tetap Lakukan Pengawasan !

  • Jumat, 12 Juni 2020 - 15:22:04 WIB | Di Baca : 3288 Kali
Ginda Burnama ST Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

 

SeRiau- Terhitung 1 Juli nanti, Kartu Keluarga (KK) dicetak menggunakan kertas HVS. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan lainnya seperti akta lahir dan akta kematian juga dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Namun beberapa masyarakat meragukan keamanan data pribadi mereka jika salah satu dokumen penting negara tersebut dicetak menggunakan kertas HVS. 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menuturkan bahwa keamanan dari peraturan baru tersebut sudah terkoreksi dan melewati prosedur yang sesuai. 

"Itu sudah terkoreksi dan ada Barcode, meskipun menggunakan kertas HVS tapi itu tidak sembarangan bisa dikeluarkan," ujar Ginda, Kamis (11/06/2020). 

Kendati demikian, politisi muda dari partai Gerindra ini menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru harus tetap melakukan pengetatan dan juga pengawasan. 

"Syaratnya kan harus menunggu email balasan, dan Disdukcapil harus melakukan pengawasan dan pengetatan dari sini,  dan memastikan bahwa email dari masyarakat itu sudah terbalas sehingga masyarakat sudah bisa mencetak KK miliknya," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, saat ini Disdukcapil hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta Capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni.

"Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," kata Irma, Kamis (4/6/2020).

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Sebenarnya mulai Juni 2020 ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun, termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," jelasnya.

Irma menjelaskan, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta Capil," tambahnya.

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.

"Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," paparnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar