AKD dan Banggar Jadi Alasan Tolak Bahas Evaluasi Gubri, Hamdani : Pimpinan Juga AKD !

  • Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:12:09 WIB | Di Baca : 1249 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, MS SiP Saat di Wawancarai Wartawan

 

SeRiau- Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS S.IP menanggapi adanya penolakan pembahasan yang dilakukan oleh beberapa Fraksi di DPRD Kota Pekanbaru.

Dia mengatakan bahwa penolakan pembahasan itu sebuah yang biasa dalam sebuah pemahaman dan persepsi di sebuah organisasi lembaga politik serta bentuk hal yang wajar.

"Miss persepsi saja. Rapat itu sebetulnya rapat pimpinan tapi saya sudah konsultasi ke Dirjen Kemendagri, dan itu diperbolehkan (bahas,red) Bahkan dia (Dirjen,red) yang menyarankan," Kata Hamdani, kepada wartawan, Selasa (08/10/19).

Menurutnya, kawan-kawan di Fraksi PDI P dan Fraksi lain menolak dan tidak mengetahui ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tahun 2019.

"Jadi bukan masalah pengalaman dan tidak pengalaman, paham aturan atau tidak?," Jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Senin (07/10/19) beberapa Fraksi di DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan 2 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar yakni Ida Yulita Susanti dan Sovia Septiana ikut melakukan pembahasan evaluasi APBD P 2019 dan APBD Murni 2020 Kota Pekanbaru yang dikoreksi oleh Gubernur Riau (Gubri).

Pembahasan evaluasi ini berkaitan dengan turunnya perintah tertulis catatan evaluasi anggaran dari Gubri yang mencapai ratusan miliar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Kota Pekanbaru.

APBD P 2019 dan APBD Murni Kota Pekanbaru 2020 ini, sebelumnya dibahas oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 sebelum masa jabatan berakhir.

Pengesahan APBD P 2019 dan APBD 2020 juga tergolong singkat ini juga tergolong singkat. Dalam hitungan 5 Jam DPRD Pekanbaru Periode 2014-2019 mengesahkan beberapa Ranperda sekaligus.

Perjalanan pengesahan APBD Pekanbaru ini sebelumnya juga mendapat penolakan saat dilakukan rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,347 triliun, Selasa (06/08/19).

Dalam rapat itu kesepakatan KUA PPAS ditolak karena banyaknya kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

Alasan penolakan karena MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD.

Bahkan dalam nota kesepakatan KUA PPAS pada saat itu DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 tidak menerima lampiran RKPD dari KUA PPAS dalam menyesuaikan dan mengawasi program yang berjalan yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar