Pengesahan Revisi UU KPK Jalan Terus meski Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

  • Selasa, 17 September 2019 - 22:28:05 WIB | Di Baca : 1271 Kali

SeRiau - Hanya 102 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU  KPK), Selasa (17/9/2019) siang.

Meski begitu, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi undang-undang tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, mekanisme rapat paripurna di DPR tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Menurut Arsul, tidak masalah jika anggota DPR hanya mengikuti rapat paripurna sebentar lalu meninggalkan ruangan.

Sebab, kehadiran anggota dewan dihitung berdasar tanda tangan daftar hadir.

Dalam rapat paripurna siang tadi, anggota DPR yang menandatangani daftar hadir sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.

"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan itu telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit.

Tak ada satupun fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Hanya tiga fraksi yang menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Namun, interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar