Belum Serahkan LHKPN, 21 Caleg DPR Terpilih Bisa Tak Dilantik

  • Rabu, 04 September 2019 - 23:23:31 WIB | Di Baca : 1276 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar nama 554 orang anggota legislatif DPR RI terpilih Pemilu 2019 yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebanyak 21 orang lainnya dinyatakan belum menyerahkan LHKPN.

KPU pun enggan membeberkan nama-nama anggota legislatif terpilih yang belum menyetor LHKPN.

CNNIndonesia.com lantas mencoba membandingkannya dokumen rilis 'Rekapitulasi Penerimaan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan' per Rabu (4/9) dengan dokumen resmi yang sempat dikirim Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke grup Whatsapp Wartawan KPU yakni dokumen 'Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat', Minggu (1/9).

Ada perbedaan jumlah di mana pada dokumen per akhir pekan lalu jumlah yang belum melapor LHKPN mencapai 22 nama, sementara pada dokumen rekapitulasi per Rabu (4/9) ada 21 nama.

Sementara itu pada dokumen per Minggu (1/9), 22 nama yang belum tercatat dalam dokumen Rekapitulasi Penerimaan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan. Mereka terdiri dari 12 orang kader Gerindra, lima orang caleg terpilih dari PDIP, tiga orang dari Partai Demokrat, satu orang dari Partai NasDem, dan satu orang kader PKB.

Mereka adalah Muhammad Rahul (Gerindra/ Riau I), M. Nasir (Demokrat/Riau II), Darmadi Durianto (PDIP/DKI Jakarta III), Rachel Maryam Sayidina (Gerindra/Jabar II), Iis Edhy Prabowo (Gerindra/Jabar II), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat/Jabar II).

Kemudian ada Fadli Zon (Gerindra/Jabar V), Mulyadi (Gerindra/Jabar V), Sutrisno (PDIP/Jabar IX), Dony Maryadi Oekon (PDIP/Jabar XI), Sudewo (Gerindra/Jateng III), Mohamad Hekal (Gerindra/Jateng IX), serta Bambang Haryadi (Gerindra/Jatim IV).

Selain itu ada pula Krisdayanti (PDIP/Jatim V), Anita Jacoba Gah (Demokrat/NTT II), Iwan Kurniawan (Gerindra/Kalteng), Willy Midel Yoseph (PDIP/Kalteng), Muhammad Nur (Gerindra/Kalsel II), G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra/Kaltim), Haruna (PKB/Sulsel I), Muhammad Rapsel Ali (Nasdem/Sulsel I), dan La Tinro La Tunrung (Gerindra/Sulsel III).

Para anggota legislatif itu punya waktu hingga Sabtu (7/9). Jika tidak, KPU tak akan memasukkannya dalam daftar anggota dewan yang akan dilantik.

"Namanya tidak dicantumkan dalam usulan nama yang akan dilantik kepada Presiden," kata Evi kepada wartawan, Rabu (4/8).

Sebelumnya, Fadli menyebut banyak anggota DPR yang belum menyetor LHKPN karena sibuk berkampanye ke daerah-daerah. Hal itupun disebutnya bukan berarti tidak pro-pencegahan korupsi karena LHKPN hanya masalah administrasi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar