Pengamat Sebut Pin Emas Anggota DPRD DKI Pemborosan

  • Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:52:09 WIB | Di Baca : 1256 Kali

SeRiau - Pembuatan pin emas Anggota DPRD DKI 2019-2024 dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dianggap sebuah pemborosan. Menurut politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor seharusnya pembuatan pin identitas Anggota DPRD tidak perlu berabahan emas, apalagi dianggarkan sampai Rp 1,3 miliar.

"Dana sebesar itu hanya untuk pin ya pemborosan. Jadi enggak perlulah untuk sebesar itu," kata Firman Noor kepada wartawan, Selasa (20/8).

Ia merasa identitas pin menggunakan emas pun tidak diperlukan. Simbolitas seperti itu, menurutnya, tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan rakyat. Justru bisa melukai warga Jakarta, yang seharusnya anggaran itu bisa dialokasikan ke program-program kesejahteraan yang lain.

"Saya kira DPRD DKI seharusnya bisa benar-benar mewakili rakyat, bukan hanya mewalikan rakyat. Jadi harus merasakan mana prioritas untuk rakyat dan mana yang tidak prioritas untuk rakyat," ujarnya.

Firman melihat kalau ternyata anggaran sebesar itu hanya untuk pin lolos dari pengawasan, terlihat Anggota DPRD DKI tidak sensitif dengan kondisi rakyatnya. Walaupun rakyat Jakarta sebagian kelas menengahnya sudah besar, tapi masih ada kelas menengah bawah Jakarta yang sangat butuh program-program kesejahteraan dengan alokasi anggaran yang bisa diprioritaskan, ketimbang Rp 1,3 miliar hanya untuk pin emas.

"Inilah ujian kejujuran Anggota DPRD DKI sebenarnya, hal atribusi dan artifisial seperti ini bisa ditekan dan tidak perlu semahal itu," tegasnya.

Seharusnya, menurut Firman, kalau hanya sekadar pin tidak harus terbuat dari emas. Toh, ia menilai, pin identitas DPRD DKI itu hanya dipakai beberapa kali, tidak dipakai setiap hari. Jadi harus tetap masuk akal, terutama dalam penganggarannya. "Jangan sampai malah melukai perasaan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya dalam KUPA-PPAS DKI Jakarta 2019 telah disepakati pekan lalu, terdapat anggaran pengadaan pin emas untuk Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024, senilai Rp 1,3 miliar. Anggaran pin emas ini bagian APBD Perubahan 2019 yang disahkan menjadi Rencana APBD Perubahan 2019 dan pada akhirnya akan disahkan menjadi APBD Perubahan 2019. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar