DPR Minta Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Diserahkan Bulan Ini

  • Selasa, 18 Juni 2019 - 21:32:11 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika secepatnya memberikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada akhir Juni 2019.

"Estimasi kita, kan, ada reses satu kali sebelum masa sidang berakhir tanggal 30 September. Makanya, saya membatasi kalau bisa selesai akhir bulan ini dari Setneg (Sekretariat Negara). Saya optimis," kata dia di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Satya mengatakan jika tidak diberikan hingga akhir bulan maka akan jauh lebih rawan untuk diselesaikan cepat. Sebab, DPR hanya memiliki waktu antara Agustus hingga September, serta dikurangi waktu reses.

Dengan waktu yang sedikit, Satya meyakini RUU ini bisa segera disahkan. Apalagi, lanjut dia, tidak ada pertentangan kepentingan fraksi di DPR. "Malah enggak ada pertentangan. Ini, kan, kepentingan bersama," jelasnya.

Satya juga menjelaskan kalau proses RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan apabila selesai sinkronisasi di Sekretariat Negara, sehingga masuk ke Badan Legislasi atau Baleg. Untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah atau Bamus DPR, lalu diputuskan di Paripurna.

Di Paripurna, lanjut Satya, harus ada amanat presiden karena RUU tersebut datang dari usulan pemerintah. Setelah itu akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

"Meski sedang reses, RUU tetap bisa dikerjakan oleh pansus atau panja. Hanya saja saya enggak mau memberi indikasi ini terlalu longgar. Makanya, saya minta akhir Juni ini harus sudah sampai di kita," ungkap Satya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar