Dalam Sidang Paripurna, Empat Anggota PAW DPRD Pekanbaru Akhirnya Dilantik

  • Senin, 19 November 2018 - 12:32:49 WIB | Di Baca : 1416 Kali
Empat Anggota DPRD Pekanbaru diambil Sumpah dan Janjinya Oleh Ketua DPRD Pekanbaru H . Sahril SH.MH

 

 

SeRiau- Setelah melalui prosea yang cukup panjang, akhirnya empat anggota dewan yang pindah partai dan tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan yakni Sondia Warman, Puji Daryanto, Maspendri dan Roem Diani Dewi resmi dilakukan pengambilan sumpah/janji pengantian antar warktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 yakni Drs H Arbi MM (PAN), Alizar (PAN), Dasman Effendi (PAN) dan Muhammad Isa Lahamid (PKS)

Paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini Sahril didampingi oleh Wakil DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST serta perwakilan dari Pemko Pekanbaru yakni Sekda Kota Pekanbaru, H M Noer.

Usai peresmian PAW, Sekda Kota Pekanbaru dalam sambutannya mengatakan, Anggota DPRD yang baru dilantik PAW sisa masa jabatan ini diharapkan dapat bekerja membantu kerja pemko pekanbaru sebagai mitra kerja dengan maksimal dalam mengemban amanah rakyat.

"Kita berharap sisa masa jabatan ini dapat memaksimalkan dalam menjalankan amanah sisa pekerjaan yang belum dituntaskan.

Dalam pidatonya juga, M Noer mengungkapkan, Anggota DPRD Pekanbaru sebagai mitra kerja selama ini mempunyai hubungan baik dengan Pemko Pekanbaru.

"Atas nama pemerintah saya mengucapkan tahniah. Dan kepada anggota DPRD yang lama kami mengucapkan terimakasih atas sumbangsih dan pikirannya untuk pemko pekanbaru selama ini," tutupnya

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril berharap, empat anggota dewan yang sudah melalui proses PAW ini bisa bekerja sesuai sesuai sumpah dan janji yang diucapkan.

"Kita berharap mereka bisa bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji, disisa-sisa masa jabatan yang terbilang cukup singkat ini mudah-mudahan aspirasi masyarakat tertampung dan dijalankan sesuai amant undang-undang," Ungkap Sahril

Terkait proses PAW yang memakan waktu cukup lama, Sahril menilai hal yang wajar dan sudah dilakukan sesuai administrasi dan aturan agar tidak salah dan tidak cacat hukum. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar