200 Tower Tak Berizin Diberi Waktu Urus Izin , Ida Yulita : Jangan Hanya Di Mulut Tapi Di Realisasikan !

  • Rabu, 26 September 2018 - 15:25:14 WIB | Di Baca : 1715 Kali
Hj Ida Yulita Susanti SH.MH Anggota DPRD Kota Pekanbaru

 

SeRiau- Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mendukung kebijakan Pemko untuk mempermudah izin tower yang sudah berdiri tapi tidak berizin. Namun ketua Fraksi Golkar ini berpesan lakukan mekanisme sesuai undang-undang. 

"Kita imbau Pemko dalam melaksanakan program ini untuk benar-benar dilaksanakan, jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya dimulut aja programnya tapi juga direalisasikan agar  bisa juga menambah PAD kita. Karna di APBD perubahan, anggaran kita banyak dirasionalisasi. Mudah-mudahan masuknya retribusi tower dapat menambah juga pendapatan kota kita," tutup Ida. 


Diketahui ada sekitar 800 lebih tower komunikasi berdiri dikota Pekanbaru, 200 diantaranya tidak memiliki izin. Kepada pemilik tower yang tidak berizin ini diberikan win-win solution oleh Pemerintah kota Pekanbaru. Seperti yang disampaikan Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra ST MT, Diskominfo memiliki tugas untuk menata tower-tower yang ada di Pekanbaru, mulai dari sinergi dengan ektetika kota, dimana jangan sampai Pekanbaru berubah menjadi hutan baja.

"Pekanbaru menyadari butuh infrastruktur tower tapi harus ditata. Hal ini akan tercantum dalam perwako yang akan final dibahas. Dimana nanti tower-tower yang dahulu penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini kita (Pemko) yang menentukan titik dimana tower-tower boleh didirikan. Kedepan kemungkinan kita akan mengarahkan tower di oinggir jalan atau median jalan terutama yang di pusat perkotaan, tentu saja jenis kontruksinya berbeda. Kedepan kita tidak mengizinkan lagi tower berupa menarra, tapi tower di tengah kota berupa tiang yang diletakkan di median jalan yang juga berfungsi sebagai lampu penerangan," ungkap Eka.

Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan. Dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awak pemerintah akan melakukan pemutihan.

"Jadi ini berita gembira bagi pemilik tower yang tidak berizin, silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti jika ada denda silahkan urus sebagai konsekuensinya. Dan juga hal ini menghasilkan PAD bagi Pemko. Jadi apalagi yang menjadi kendala mereka tidak mengurus izin, toh izin sudah dipermudah. Dengan begitu retribusi kita bisa meningkat. Setelah kita beri izin kedepan, jika tidak lagi diurus izin akan langsung kita tebang," tegasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar