Luhut Bungkam Soal Aktivitas Pembangunan Reklamasi Pulau C

  • Kamis, 19 Juli 2018 - 14:58:45 WIB | Di Baca : 1035 Kali

 

 

SeRiau - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitanbungkam saat ditanya soal aktivitas pembangunan di Pulau C proyek reklamasi Teluk Jakarta yang masih berjalan usai disegel oleh Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Dia hanya menjawab singkat agar para pewarta dapat menanyakan hal tersebut ke Gubernur DKI Anies tentang persoalan tersebut.

"Tanya pak Anies saja," kata Luhut singkat saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Saat didesak lebih jauh untuk menanggapi mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah usai Pulau C disegel Anies, ia tetap bergeming.

Ia mengklaim tidak bisa berkomentar lantaran persoalan tersebut bukan merupakan urusan Kemenko Kemaritiman.

"Bukan urusan saya. Kalau urusan saya, baru saya jawab," pungkas Luhut.

Usai mengucapkan hal itu, Luhut kemudian langsung bergegas masuk menuju kantornya yang letaknya tak jauh dari gedung BPPT seraya enggan berkomentar lebih jauh.

Diketahui bahwa Anies sendiri telah menyegel 932 bangunan di Pulau D dan Pulau C pada Kamis (7/6) lalu. 

Penyegelan tersebut disertai oleh penerbitan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. 

Meski demikian, aktivitas pembangunan di Pulau C proyek reklamasi masih berjalan meski Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menutup pulau tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (17/7) aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi Pantai Indah Kapuk II dan Pulau C. Terlihat aktivitas sejumlah pekerja tengah mengoperasikan alat-alat berat berupa crane dan eskavator.

Menurut pengakuan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia, aktivitas pembangunan tetap berlangsung sejak hari H penyegelan pulau C dan D.

Sebelumnya pada 5 Oktober 2017, Luhut menerbitkan surat memutuskan mencabut penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Teluk Jakarta. Surat itu membatalkan keputusan Luhut sebelumnya soal moratorium kegiatan reklamasi, melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, bertanggal 19 April 2016.

Alasan Luhut mencabut moratorium kegiatan reklamasi adalah tidak merusak lingkungan dan sesuai rencana pemerintah. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan kajian tim peneliti dari sejumlah pakar dan Bappenas. 

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar