Blokir Tak Efektif,Kominfo Didesak Buat Aturan Konten Negatif

  • Selasa, 10 Juli 2018 - 09:36:20 WIB | Di Baca : 1213 Kali

 

SeRiau - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir sejumlah layanan yang dianggap tak sesuai dengan nilai-nilai ketimuran Indonesia menuai banyak komentar. Terbaru, Kominfo memblokir delapan Domain Name System (DNS) aplikasi pembuat video pendek Tik Tok.

Sebelumnya pada 1 Desember 2017 Kominfo juga memblokir Bigo Live, Bigo pada 6 Maret 2018, dan Tumblr pada 5 Maret 2018. Jurus blokir Kominfo dilakukan dengan dalih ada muatan konten negatif dalam platform tersebut.

Peneliti dari lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan pemblokiran hanya salah satu mekanisme kebijakan konten internet. Wahyudi menyayangkan Indonesia tidak memiliki peraturan yang membahas rinci kategori termasuk prosedur melakukan pemblokiran.


"Yang jadi persoalan di Indonesia kan aturan yang detail mengenai kategori syarat pemblokiran termasuk prosedur dilakukan untuk pemblokiran belum diatur dengan cukup baik," kata Wahyudi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 43 ayat 5, pemerintah memang memiliki wewenang dalam melakukan pemblokiran dan menutup sebuah aplikasi.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa dalam beleid tidak ada penjelasan mengenai kategori-kategori konten mana yang harus diblokir.

"Kalau kita baca UU ITE Pasal 43 ayat 5 itu kan hanya dikatakan pemerintah berwenang untuk memblokir dan menutup akses tapi di situ belum dijelaskan satu kategori atau konten kategori apa saja yang bisa diblokir. Dengan alasan apa konten itu diblokir. Lalu kemudian bagaimana mekanisme. Termasuk mekanisme pemulihan dan seterusnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Wahyudi menilai pemerintah bersikap sewenang-wenang dalam memblokir layanan-layanan itu. Menurutnya, kalau pun ada layanan yang harus diblokir adalah konten negatif.

"Kemudian pemerintah menjadi arbitari dalam artian kalau ada pelaporan dan pengaduan, di dalamnya ada konten negatif kemudian langsung diblokir aplikasinya. Padahal kanseharusnya diblokir itu berdasarkan isi konten," ucapnya.

Wahyudi mengatakan tidak jelasnya kategori konten negatif membuat peraturan ini hanya menguntungkan bagi pemerintah. Sementara bagi pihak yang menjadi 'korban blokir' tidak bisa berargumen atau mempertanyakan kebijakan pemblokiran.

"Karena kategorinya belum ada dan prosedur belum ada jadi kalau orang mau challangeapakah betul kebijakan pemblokiran ini sudah sesuai prosedur atau belum, jadi tidak jelas," ujarnya.

Ia menjelaskan konten di layanan Tik Tok, Tumblr, maupun Bigo tidak semuanya negatif. Ketiga aplikasi itu diniainya justru bisa mengasah kreativitas anak di era digital.

"Kemudian tidak semestinya keseluruhan platform ditutup,  sayangnya pemblokiran itu memang itu tidak dipilih berdasarkan. Tidak membuat tidak dapat diakses keseluruhan tapi hanya di filter konten-konten tertentu yang dianggap memiliki konten negatif," imbuhnya.

Revisi UU ITE

Lebih lanjut, Wahyudi menyarankan Kominfo untuk menelurukan atau merevisi UU ITE agar kebijakan soal pemblokiran memiliki landasan kuat dan mekanisme yang jelas. Peraturan ini harus menjelaskan secara rinci kategorisasi konten negatif dan prosedur pemblokiran.

Adanya peraturan tersebut juga membuat pemerintah memiliki standing point kuat ketika mengeluarkan blokir sebagai 'jurus pemungkas'.

"Bahwa pemerintah boleh melakukan pembukaan pemblokiran itu boleh asal transparan dan akuntabel. Bisa dipertanggungjawabkan alasan apa, tujuan apa, dan kesalahan untuk apa. Kalau terjadi kesalahan mekanisme bagaimana.  Dan itu harus jelas alasannya misalnya konten ini dianggap melanggar kesusilaan atau mengandung muatan pornografi," ucapnya.

Wahyudi menjelaskan dalam pemblokiran ini pemerintah hanya memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh operator seluler untuk melakukan pemblokiran. Pasalnya di Indonesia, pemerintah tidak bisa secara tersentral memblokir akses ke satu layanan. Pemblokiran ada di tangan setiap operator.

Kominfo akan memberikan surat edaran ke operator dan penyedia layanan internet untuk memfilter DNS yang dianggap mengandung konten negatif dan pornografi.

Jika dibandingkan negara lain, mekanisme pemblokiran yang diterapkan Indonesia jauh berbeda. Sebut saja China yang memberikan kuasa pemblokiran sebuah aplikasi yang dinilai negatif di tangan pemerintah. Wahyudi berharap Indonesia jangan sampai menerapkan sistem yang sama dengan China.

"Situasi berbeda di China, yang sangat otoritarian membuat pemerintah yang langsung melakukan pemblokiran. Kami juga tidak ingin seperti itu, pemerintah kemudian memegang gerbang akses nasional atas internet," ucapnya.

Menyoal efektifitas tindak pemblokiran bagi penyedia layanan, Wahyudi menilai dalam jangka panjang kebijakan ini justru dinilai kurang efektif. Menurutnya kunci untuk memerangi konten negatif adalah literasi digital ke pengguna internet.

Apabila pengguna internet terdidik, diyakini bisa memiliki pertimbangan strategis dan rasional untuk menyaring konten apa saja yang hendak diakses.

"Tata kelola konten digital itu ada pada  literasi digital, bagaimana kemudian pengguna bisa punya pilihan bebas, dan di dalam  pilihan bebas itu bisa memilah milah konten sperti apa yang bisa mereka akses, konten yang sebaiknya mereka akses, dan alasan mengakses konten itu," jelasnya.

Kendati demikian, Wahyudi menilai pemblokiran perlu dilakukan karena literasi digital di Indoensia masih relatif rendah. Oleh karena itu, dalam jangka pendek pemerintah harus memasifkan program literasi digital.

Meski demikian, ia memastikan literasi digital sejatinya bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia mengatakan kewajiban serupa juga seharusnya diampu oleh operator dan penyedia aplikasi untuk memberikan pendidikan digital bagi masyarakat.

"Kalau literasi digital itu tidak hanya Kominfo tapi juga pemerintah secara keseluruhan, operator dan penyedia aplikasi. penyedia layanan dan penyedia aplikasi tidak hanya semata-mata hanya mengejar perkembangan pertumbuhan konsumen tetapi juga harus mendidik para konsumennya lebih melek digital," imbuhnya. 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar