Rizal Ramli: Ambang Batas Pecalonan Presiden 20 Persen Pengkhianatan Terhadap UUD 45

  • Senin, 09 Juli 2018 - 21:38:58 WIB | Di Baca : 1166 Kali

SeRiau - Rizal Ramli mengatakan bahwa adanya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden presidential Threshold 20 persen merupakan bentuk pengkhiatan terhadap UUD 1945.

"Undang-Undang kita mengatakan, siapa pun boleh menjadi presiden," ujar Rizal Ramli di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

Rizal mengatakan, dalam rangka mendapatkan dukungan partai sebesar 20 persen, maka muncul banyak praktik jual beli jabatan.

"Partai mengajukan calon menteri yang enggak qualified, tetapi harus diterima karena dia mendukung," ujarnya.

Dia menegaskan hal tersebutlah yang merusak demokrasi di Indonesia.

Maka itu, dirinya mendukung ambang batas pencalonan presiden dihilangkan.

"Kalau calon presidennya 10 atau 15 ya enggak apa-apa, asalkan calon presiden tersebut memenuhi syarat yakni diusung partai secara resmi," tambahnya.

Seperti diketahui, Rizal Ramli mendukung digugatnya pasal 222 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 soal ambang batas 20 persen ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun penggugat pasal tersebut yakni Effendi Ghazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar