KPK Minta Anies Kooperatif Laporkan Gratifikasi

  • Sabtu, 07 Juli 2018 - 03:09:17 WIB | Di Baca : 1120 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kooperatif melaporkan hadiah atau gratifikasi berupa tongkat dari pendakwaah Ghana. Tongkat itu diterima Anies saat menghadiri penutupan pertemuan ke-5 Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa.

Anies juga menerima gratifikasi berupa kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana. Semua barang itu diterima dari seorang pendakwah, Muhammad Harun.

"Sebaiknya dilaporkan, karena itu kan dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa? Itu akan lebih wise (bijaksana)," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Anies harus secepatnya melaporkan agar KPK bisa menilai apakah barang tersebut masuk kategori miliki negara atau bukan.

Beberapa hari belakangan, KPK menerima pelaporan gratifikasi seorang pejabat negara, yang berasal dari tokoh keagamaan. Saut menolak menyebut siapa orang tersebut.

"Saya enggak sebut nama, kemarin ada diterima begitu besar, dilaporkan ke kami kemudian dijadikan milik negara," ucap Saut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak melaporkan hadiah dari ulama Ghana ke Lembaga Antirasuah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu berdalih pemberian bukan untuk pribadi, namun untuk Gubernur DKI Jakarta.

"Saya akan taruh di Balai Kota semua, kalau untuk Anies saya laporkan, ini buat Gubernur DKI Jakarta, ini jadi inventaris pemprov," kata Anies. 

 

 

 


Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar