KLHK: Pembunuhan Gajah Jinak di Aceh Kejahatan Luar Biasa

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 03:59:01 WIB | Di Baca : 1123 Kali

SeRiau - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan pembunuhan gajah jinak di Conservation Response Unit (CRU) Aceh Timur termasuk kejahatan luar biasa. KLHK bersama Bareskrim Polri akan menindak tegas pelaku satwa yang dilindungi.

"Penangkapan ini komitmen bersama KLHK dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan satwa yang dilindungi. Pelaku kejahatan satwa yang dilindungi harus ditindak tegas, ini kejahatan luar biasa," ujar Ridho dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (3/7/2018).

Sebelumnya, polisi telah menangkap 2 terduga pembunuhan gajah jinak di CRU Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur Aceh. Sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

"Penyidikan akan dikembangkan untuk melihat kemungkinan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen (KSDAE) KLHK, Drh. Indra Exploitasia menjelaskan, KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus. Hal ini karena karena satwa gajah merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

"Bahkan satwa ini yang nama latinnya elephas maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar), yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam hampir punah," ungkapnya.

Indra menjelaskan, di Indonesia terdapat 2 sub species gajah yaitu elephas maximus sumatranus yang penyebarannya di Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel dan Lampung, serta elephas maximus borneonsis atau gajah pigmy yang penyebarannya di Kalimantan Timur.

"Jumlah populasinya di Indonesia menurut sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan populasi gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia," tuturnya.

Selain terancam fragmentasi habitat, gajah yang ada di Indonesia juga terancam perburuan liar, yang merupakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime). Kejahatan ini merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara.

"Hal ini karena gading gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak," ucapnya.

"Upaya konservasi yang telah dilakukan oleh KLHK antara lain dengan membangun 7 Pusat Konservasi Gajah di wilayah Sumatera dan beberapa conservation respon unit untuk mengatasi konflik yang terjadi antara manusia dan gajah. Khusus di Provinsi Aceh ada 7 CRU termasuk CRU Serbojadi," imbuhnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar