KPU Tetap Akan Larang Koruptor Nyaleg, Meski Ditolak DPR

  • Kamis, 24 Mei 2018 - 12:23:49 WIB | Di Baca : 1134 Kali

SeRiau - Komisi II DPR menolak usul koruptor dilarang menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Meski begitu, KPU tetap akan memuat aturan itu dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilu 2019.

"KPU kan memiliki keyakinan dengan berbagai macam argumentasinya, dengan berbagai macam dasar hukum yang dipahaminya, bahwa ini bisa diatur dalam Peraturan KPU," ucap Ketua KPU Arief Budiman usai pelantikan KPU provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).

Arief mengatakan DPR sebetulnya punya semangat yang sama agar mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg di Pemilu Legislatif, namun tidak ada cantolan hukumnya di Undang-undang tentang Pemilu.

"Semangat mereka itu sama, hanya mereka khawatir karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU. Nah, KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU. Maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU," ujarnya. 

Soal landasan hukum, Arief menyebut KPU bisa membuat terobosan itu merujuk pada ketentuan lain di UU Pemilu. Misal dalam syarat pencalonan anggota legislatif di UU Pemilu itu, diatur syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi, tidak melakukan perbuatan tercela," ujar mantan ketua KPU Jawa Timur itu.

Peraturan tentang Pencalonan itu saat ini masih dirampungkan oleh KPU dan akan disahkan dalam waktu dekat. "KPU sudah menyerahkan kepada KPU," terang Arief


Sumber kumparan   





Berita Terkait

Tulis Komentar