Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditutup

  • Kamis, 17 Mei 2018 - 17:00:20 WIB | Di Baca : 1169 Kali

SeRiau - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi tenaga kerja asing yang belakangan menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dengan adanya satgas tersebut, nantinya pemerintah bisa mengawasi mana saja TKA yang ilegal dan mana saja TKA yang legal. Jika nantinya ditemukan pelanggaran maka Satgas akan memberikan sanksi tegas baik kepada pekerja individunya maupun perusahaannya.

Bagi pekerja Individu, tentu pemerintah akan melakukan deportasi kepada perusahaan orang tersebut ke negara asalnya. Sedangkan bagi perusahaannya, pemerintah akan memberikan tindakan tegas yang akan disesuaikan dengan undang undang yang berlaku.

"Intinya kita ikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg ada. kalau TKA bisa dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan dan lain sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Sugeng Priyanto mengatakan, sanksi yang akan dikenakan oleh perusahaan bagi siapa saja yang membiarkan TKA Ilegal masuk, maka pihaknya akan memberikan Sanski tegas. Adapun sanksi yang dimaksud beragam menyesuaikan dengan tingkat kesalahannya, dari mulai sanksi teguran hingga sanksi penutupan perusahaan.

"Sanksi disesuaikan dengan kesalahannya dari mulai kesalahan ringan sampai berat kalau misalnya mulai dari teguran sampai penutupan kalau memang kesalahannya fatal sekali kan," jelasnya.

Mengenai mekanismenya lanjut Sugeng, nantinya Tim satgas akan turun kelapangan untuk meninjau langsung mengena TKA yang ada di Indonesia. Baru setelah terindikasi ditemukan TKA ilegal maka satgas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk diberikan sanksi.

"Enggak satgas ini akan turun untuk melihat ada pelanggaran pelanggaran apa. Nanti kalo memang ada temuan temuan yang tidak sesuai dengan aturan maka nanti satgas ini nanti yang akan memberikan kepada kementerian dan lembaga yang terkait pelanggaran itu apa," jelasnya.

Sebagai contohnya, jika satgas menemukan indikasi ada TKA ilegal di ranah sepakbola atau dalam hal ini pelatih asing ataupun pemain asing, maka Satgas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Juga demikian jika ditemukan tenaga kerja asing pada industri, maka Satgas akan mengajak Kementerian Perindustrian untuk ikut meninjau sambil menyiapkan rekomendasi sanksi untuk perusahaan tersebut.

"Misalnya ada pemain bola atau pelatih asing nanti kita akan ajak Kemenpora untuk turun ikut bareng satgas pengawasan TKA ini," ucapnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar