PDIP Sebut Kasus Century Berkaitan dengan Kepentingan Pemilu

  • Kamis, 12 April 2018 - 06:30:49 WIB | Di Baca : 4980 Kali

SeRiau- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berharap agar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan soal skandal Bank Century dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa melihat siapa yang terlibat dalam kasus itu.

Namun Hasto mengingatkan agar proses hukum tidak dibawa masuk ke dalam ranah politik.

"Keputusan pengadilan yang harus kita hormati, bukan suatu keputusan politik. Kami nggak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakkan atas dasar bukti-bukti material, fakta-fakta persidangan," kata Hasto di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (11/4).

Kendati demikian, Hasto mengakui jika dirunut dari fase awal, kasus skandal Bank Century ini berkaitan dengan kepentingan.

"Kasus Century itu memang mendapatkan perhatian publik yang sangat luas sebagai bagian dari upaya yang langsung atau tidak langsung terkait dengan kepentingan pemilu saat itu," kata Hasto tanpa menegaskan tahun pemilu yang ia maksud.

Lebih lanjut, Hasto pun menegaskan PDIP tidak akan melakukan intervensi dalam pengusutan kasus centrury tersebut.

"Kita tidak melakukan intervensi apalagi ini keputusan pengadilan," ujar Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka.

Di sisi lain, KPK memastikan proses hukum kasus century terus berlanjut dengan ada atau tidaknya adanya perintah praperadilan. Proses hukum akan dijalankan selama ada dukungan bukti.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah menganalisis pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus bail out Bank Century.

"Sekitar April tahun lalu, tim penuntut umum KPK sudah buat ringkasan analisis tentang peran masing masing potensi pelaku," kata Saut, Rabu (11/4).

Saut mengatatakan hasil analisis itu nantinya akan diserahkan kepada pimpinan KPK dan kepada Deputi KPK lainnya. Analisis tersebut menjadi bahan masukan untuk menentukan orang yang diduga jadi pelaku selanjutnya. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar