Soal Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Bawaslu Bertentangan dengan KPU

  • Senin, 09 April 2018 - 15:06:01 WIB | Di Baca : 1282 Kali
Fritz Edward Siregar

SeRiau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempunyai pandangan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan Bawaslu RI tidak setuju usulan KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU mengenai larangan pendaftaran caleg mantan narapidana korupsi.

"Kami Bawaslu sangat tidak setuju terhadap pendapat tersebut. Kami semua sebagai warga negara mempunyai hak memilih atau hak untuk dipilih. Itu sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar," tutur Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (9/4/2018).

Menurut dia, pembatasan hak tersebut hanya boleh terhadap dua hal, pertama aturan di undang-undang dan kedua, sebuah putusan di pengadilan.

Dari sisi hukum tata negara, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah mengeluarkan putusan terpidana korupsi dapat menjadi calon legislatif apabila dia mengakui dan melakukan pengumuman secara terbuka.

Bahkan, MK sudah mengeluarkan dua putusan mengenai hal tersebut. Pertama, putusan bernomor 51/PUU-XIV/2016 dan 42/PUU-XII/2015 terkait pengujian Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sementara itu, dari sisi hukum pidana, dia menjelaskan, pada saat seseorang sudah menjalani hukuman seharusnya sudah menjalani masa rehabilitasi. Sehingga status sudah sama dengan orang pada umumnya.

"Selama itu tidak diatur oleh undang-undang tidak boleh seorang pejabat atau sebuah lembaga negara membatasi hak tersebut. Selama itu tidak diatur oleh dua hal tersebut jangan coba-coba dibatasi," kata dia.

Dari segi moralitas, dia menilai, memilih para pemimpin harus bersih dan memiliki integritas. Namun, kata dia, tetap tidak bisa menghilangkan hak untuk dipilih sebagai calon legislatif.

Dia menegaskan, apabila tidak ada peraturan yang mengatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg, dianggap melanggar undang-undang.

"Karena undang-undang tidak mengatur, tetapi apakah KPU dapat membatalkan? Berarti putusan MK dianggap apa sebuah putusan pengadilan atau tidak," katanya. (**H)


Sumber: Tribunnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar