Dokter Terawan Angkat Bicara Soal Surat Pemecatan dari MKEK IDI

  • Kamis, 05 April 2018 - 02:39:33 WIB | Di Baca : 1530 Kali

SeRiau - Mayor Jenderal TNI Terawan Agus Putranto atau dokter Terawan mengatakan belum menerima surat yang berisi pemecatan sementara atas dirinya dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

"Saya tidak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat surat baru saya mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," kata Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada Rabu, 4 April 2018.

Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo. Tak ada penjelasan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Terawan.

Dokter Terawan dikenal sebagai dokter yang mempopulerkan metode cuci otak dengan Digital Substracion Angiography (DSA). Metode pengobatan ini diterapkan dalam pengobatan pasien stroke dan diklaim berhasil. Namun metode pengobatan ini masih menuai kontroversi dari sejumlah kalangan diantaranya dokter syaraf.

Terawan mengatakan dirinya tidak pernah beriklan mengenai praktik yang ia jalani. "Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," kata Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto itu.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menduga ada permasalahan etika dari beredarnya surat tersebut. "Karena sesuatu yang rahasia, tapi disebarkan saya kira ini nanti akan ada masalah berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE," kata dia.
Abdul mengatakan semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan adalah PB IDI cabang Jakarta Pusat. Hal tersebut, karena melihat dokter Terawan tergabung menjadi anggota di IDI Jakarta Pusat.

sumber TEMPO.CO,





Berita Terkait

Tulis Komentar