PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Digugat, Reza Rahadian Enggan Komentar

  • Ahad, 25 Maret 2018 - 14:38:04 WIB | Di Baca : 1814 Kali

SeRiau - Syamsul Fuad (81), penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972, menggugat pihak Falcon Pictures, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures). Syamsul melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta atas film 'Benyamin Biang Kerok' pada 5 Maret lalu. 

Sidang perdana sudah digelar pada 22 Maret lalu. Namun, sidang ditunda hingga 5 April karena pihak tergugat tak hadir.

Film 'Benyamin Biang Kerok' dibintangi oleh Reza Rahadian. Namun, aktor berusia 31 tahun itu enggan berkomentar mengenai permasalahan tersebut. 

"Wah, enggak mau komentar ah, kalau itu," ucap Reza singkat sembari terus berjalan ketika ditemui di FX Sudirman, Jakarta, Minggu (25/3). 

Setelah itu, Reza melangkah lebih cepat. Ia tak menghiraukan pertanyaan dari para awak media. 

Dalam gugatannya, Syamsul menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’. Ia juga meminta royalti sebesar Rp 1.000 per tiket dari hasil penjualan tiket film ‘Benyamin Biang Kerok’ dan ‘Biang Kerok Beruntung’. 

Selain itu, para tergugat dituntut membayar ganti rugi imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai oleh para tergugat.

Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum Syamsul menjelaskan materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Menurut Bakhtiar, ada beberapa hal yang dipermasalahkan oleh Syamsul.

"Jadi, di sana ada yang tidak orisinal. Pertama masalah judul dan karakter Pengki yang memang sama dari karakter fiksi. Itu sama di tahun 72 dan tahun 73, karakter itu memang ada. Kemudian, temanya 'kan komedian musikal. Selanjutnya, sekuel 'Biang Kerok Beruntung' sudah mereka persiapkan juga dan akan tayang Desember 2018. Itu yang kami permasalahkan, karena mereka sudah memodifikasi ciptaan Pak Syamsul Fuad tanpa izin beliau," tutur Bakhtiar ketika dihubungi kumparan (kumparan.com) beberapa waktu lalu. 

Selain itu, ia menanggapi mengenai pihak Falcon yang menyebut telah membeli hak cipta film 'Benyamin Biang Kerok' dari keluarga mendiang Benyamin Sueb. 

"Kami enggak tahu, yang dibeli apa, filmnya terdahulu atau memang dari Pak Syamsul sendiri untuk memodifikasi ciptaannya? Kalau dia beli film terdahulu dari NT Harapan Film, kami enggak tahu menahu dan enggak ngurusin itu. Di situ cuma ada hak distribusi dan penayangan. Sementara, modifikasi ciptaan atas cerita yang terdahulu ada di penciptanya sendiri," ujar Bakhtiar. 

Menurut Bakhtiar, sebelumnya pihak Syamsul telah dua kali mengirimkan surat kepada Falcon Pictures, namun tidak mendapatkan respons. Sebelum gala premiere 'Benyamin Biang Kerok' pada Februari lalu, pihak Fuad juga sudah bertemu dengan Ody yang menjadi salah satu tergugat. Hanya saja, tak ada titik temu. 

kumparan telah menghubungi Ody. Namun, ia enggan berkomentar banyak mengenai gugatan dari Syamsul. "Enggak tahu, saya cuma orang bikin film. Enggak tahu, pengacara saya yang ngurus,” ucap Ody, beberapa waktu lalu. 

HB Naveen dalam keterangan tertulis menyatakan film 'Benyamin Biang Kerok' yang disutradarai Hanung Bramantyo itu bukanlah daur ulang. Pada 2018, cerita film ini ditulis oleh Bagus Bramanti.

 

sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar