Kisruh Penerimaan Banpol PP Pekanbaru

Ditandatangani Ketua DPRD Komisi 1 Layangkan Surat ke Plt Walikota

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 17:17:31 WIB | Di Baca : 1579 Kali

 

SeRiau- Komisi I Layangkan Surat yang Diteken Ketua DPRD ke Plt Walikota, Mau Tau Apa Isinya?  SeRiau- Kisruh Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Banpol PP Pekanbaru, memasuki babak baru.

Meski sudah digelar hearing pekan lalu, bukan berarti pengawasan legislator dalam penerimaan THL Satpol PP, berhenti.

Komisi I DPRD, bahkan sudah resmi melayangkan surat ke Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, tentang tindak lanjut hasil hearing pihaknya dengan Satpol PP kemarin.

 


Isi surat yang diteken Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH tersebut, meminta agar Plt Walikota meninjau kembali proses rekrutmen THL Satpol PP, yang kini sedang berjalan.


Sebab, sudah dinilai cacat hukum, apalagi tidak ada petunjuk teknis (juknis) dari Sekko Pekanbaru, selaku pembina ASN.

"Kita juga segera jadwalkan untuk pemanggilan Sekko M Noer untuk meminta klarifikasi yang tegas. Termasuk tindak lanjutnya. Karena kita tahu proses penerimaan rekrutmen THL Satpol PP sudah menyalahi undang-undang (UU No 23 tahun 2014)," kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Selasa ( 13/3).

Seperti diketahui, berdasarkan hasil hearing Komisi I dan Satpol PP Jumat pekan kemarin, memutuskan bahwa penerimaan Satpol PP Pekanbaru yang ditukangi Agus Pramono, cacat hukum.

Selain mengangkangi UU No 23 Tahun 2014, juga tidak  Tidak Memiliki Petunjuk Teknis (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar