​Tidak di Lengkapi RKPD, Banggar DPRD Kembalikan KUA - PPAS APBD 2018 ke Pemko

  • Senin, 28 Agustus 2017 - 12:28:08 WIB | Di Baca : 1703 Kali
Pekanbaru, Seriau-  Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru Melalui Badan Anggaran ( Banggar) mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS)  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Karena tidak Melampirkan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diamanahkan Undang- Undang. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F PDIP) DPRD Pekanbaru,  Ruslan Tarigan, Spd Kepada Wartawan, Senin ( 28/8). Ruslan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD adalah perintah Undang- Undang " kita mematuhi Undang- undang maka kita kembalikan KUA- PPAS APBD 2018 ke Pemerintah Kota,  karena kita meminta Pemko mempedomani  Prosedur Penyampaian APBD yang diatur Dalam Undang- Undang No 17 Tahun 2003 Terkait  Keuangan Negara yang mana menyampaikan KUA bersamaan Dengan RKPD sementara Pemko Tidak Melakukan itu" Tegas Ruslan. Kemudian Pemko Menurut Ruslan Harus Mematuhi Tahapan Jadwal karena Sudah Ada Peraturan Pemerintah Terkait Sanksi Keterlambatan Penyampaian dimana diatur Dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 " Maka DPRD Minta Pemko Mematuhi Jadwal Tahapan Sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD" ujar Ruslan.  Dilanjutkan Ruslan mempedomani Permendagri 33 tahun 2017  bagi daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2017, maka penyusunan APBD 2018 mengacu kepada RKPD dan menyesuaikan visi misi kepala daerah terpilih" oleh karna itu banggar meminta kepada pemko untuk menyesuaikan dgn visi misi kepala daerah terpilih yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum " ucapnya. Politisi PDIP ini juga Mengatakan bahwa Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sudah Berakhir dan Pemko Sudah Terlambat Menyampaikan Rancangan KUA - PPAS yang seharusnya tahapannya di bulan Juni " Janganlah Kita di Kacangin Terus Kita semua Harus Taat Undang- Undang sehingga semua berjalan sesuai aturan" tutup Ruslan.( Can)





Berita Terkait

Tulis Komentar