Tempat Karaoke Buka diatas Jam Operasional, Zulfahmi : Laporkan,  Akan Kita Tindak Tegas

  • Selasa, 22 Agustus 2017 - 12:56:28 WIB | Di Baca : 1393 Kali
Pekanbaru, SeRiau-   Keberadaan tempat karaoke keluarga yang buka hingga melebihi jam operasional kembali mendapatkan keluhan dari masyarakat. Bahkan, keberadaan tempat karaoke ini disinyalir banyak yang melanggar aturan.  Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pariwista dan Hiburan Umum izin operasional karaoke kelurga hanya boleh buka hingga pukul 22.00 Wib. Namun fakta dilapangan masih banyak tempat karaoke yang buka melebihi jam operasional seperti yang berada di Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, SM. Amin dan Jalan Subrantas.  "Setiap malam memang seperti ini bang. Kadang sampai jam 12 malam tempat karaoke yang berada di Jalan HR Soebrantas masih ramai pengunjungnya. Apalagi kalau malam minggu," kata Ryan warga yang ditemui di Panam, Selasa (22/8/2017). Saat tempat karoeke buka diatas jam operasional yang sudah ditetapkan didalam Perda, maka perhatian publik langsung tertuju ke Satpol PP Pekanbaru. Sebab institusi inilah yang diberikan kewenangan untuk mengawal penegakan Perda di Kota Pekanbaru. "Kita khawatir karaoke keluarga yang buka hingga larut malam itu dijadikan tempat maksiat dan tempat penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda kita. Ini tanggungjawab kita bersama untuk mengawasinya. Apalagi Pak Walikota kan punya visi misi untuk mewujudkan pekanbaru sebagai kota smart city yang madani," ungkapnya. Sementara, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengenai masih banyaknya tempat karaoke yang buka diatas Perda menyebut akan menindak tegas karoeke keluarga yang melanggar Perda.  "Sesuai Perda, sanksi bagi yang melanggarnya bisa berupa kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp 5 sampai Rp 50 juta," kata Zulfahmi. Pihaknya menghimbau agar warga yang menemukan ada tempat karaoke keluarga yang beroperasi diatas batas jam operasional, agar bisa melaporkanya ke Pusat Pengaduan Pelanggaran Perda di Kantor Satpol PP Pekanbaru.  "Silahkan datang ke kantor kita, dan laporkan, apa nama tempat karaokenya dan dimana. Jika perlu sertai alat bukti, bisa foto atau video untuk memudahkan kita dalam penindakan. Kalau ada laporan yang masuk pasti nanti kita tindaklanjuti," tegasnya. Saat disinggung kenapa masih banyak tempat karoeke keluarga yang masih buka diatas jam operasional yang ditetapkan didalam Perda, Zulfahmi mengakui jika pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan. "Kita memang tidak bisa setiap hari melakukan pengawasan. Karena konsentrasi kita kan terpecah-pecah," imbuhnya. Ditengah keterbatasan dalam pengawasan terhadap pelanggar Perda khususnya karoeke keluarga yang melanggar jam operasional, Satpol berharap peran serta masyarakat dalam mengawasinya. Sebab masyarakat lah yang bersentuhan langsung dengan hal-hal yang ada di lingkungannya masing-masing.( Sr 3)





Berita Terkait

Tulis Komentar