​Ingin Tahu informasi Kamar Perawatan Rumah Sakit? Ini yang BPJS Kesehatan Luncurkan

  • Jumat, 18 Agustus 2017 - 16:56:49 WIB | Di Baca : 1844 Kali
Pekanbaru.SeRiau BPJS Kesehatan mengharuskan kepada rumah sakit yang menjadi mitra BPJS memiliki Aplicares. Aplikasi berbasis website yang dapat diakses melalui smartphone tersebut sangat diperlukan untuk memberikan keterbukaan informasi bagi peserta JKN-KIS untuk mengetahui informasi ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit  " Aplikasi ini mempermudah akses dan transparansi informasi ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS. Kita sudah mensosialisasikan Aplicares ini kepada semua rumah mitra BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata disela kegiatan Media Gathering, Jumat (18/8) di Hotel Evo Pekanbaru Menurut Eddy, dengan aplikasi ini peserta BPJS bisa mengetahui kondisi kamar perawatan di faskes yang diinginkan. Peserta BPJS bisa tahu (kamar perawatan) sudah penuh atau masih ada yang kosong. Kemudian pasien rujukan dari klinik ke rumah sakit juga bisa mendapatkan pelayanan dan perawatan yang lebih baik." Harapan kita tentunya semua rumah sakit bisa menerapkan aplikasi ini," kata Eddy Di Provinsi Riau, kata Eddy,  baru dua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang sudah menerapkan Aplicares tersebut yaitu Rumah Sakit Kampar dan Rokan Hulu. Sedangkan rumah sakit lainnya belum menerapkan sama sekali, termasuk rumah sakit yang berada di Pekanbaru." Aplicare ini wajib, jadi bukan sekedar imbauan. Paling lambat sampai akhir tahun 2017, semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib menerapkannya. Kalau tidak ya pasti kita berikan sanksi peringatan kepada pihak rumah ataupun sanksi tegas lainnya," katanya Ditambahkannya, BPJS Kesehatan telah memberikan batas waktu maksimal sampai akhir tahun 2017 agar seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama diwajibkan untuk menerapkan Aplicares tersebut." Jika tidak, maka pihak BPJS Kesehatan juga akan memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang bersangkutan. Bisa berupa sanksi peringatan dan sangsi lainnya," tegasnya (zal)





Berita Terkait