MENU TUTUP

Jika Tak Dihapus di UU Pemilu, Yusril Siap Uji Materi Presidential Threshold ke MK

Sabtu, 08 Juli 2017 | 05:45:18 WIB | Di Baca : 1054 Kali
Jika Tak Dihapus di UU Pemilu, Yusril Siap Uji Materi Presidential Threshold ke MK
Jakarta, SeRiau- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, setiap partai dan atau gabungan partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Untuk itu, ia menilai isu presidential threshold yang sedang dibahas DPR RI dalam RUU Pemilu itu inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Kontistusi (MK) tentang pemilu serentak. “Berapa persen pun angka yang ditetapkan itu inskonstitusional (kecuali 0%). Saya mungkin akan jadi orang pertama yang mengajukan judical review ke MK jika presidential threshold masih ada,” ujar Yusril seperti dilansir dari Koran Sindo edisi Sabtu (8/7/2017). Mantan Menteri Sekretaris Negara Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga meminta parpol atau siapapun untuk tidak takut dengan kemungkinan akan banyak capres yang muncul karena akhirnya yang menentukan adalah putaran kedua. “Jadi, tidak perlu takut dengan berapa pun jumlah calon. Setiap partai dan atau gabungan partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Itu sudah benar,” jelasnya. Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, juga mengkritisi angka presidential threshold 10% atau 15% disebut sebagai jalan tengah. “Bukan soal 5%, 10% atau 50%, ini bukan soal persentase, tapi soal akal sehat. Apapun komprominya basisnya harus akal sehat,” kata Benny. Terpisah, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusoka) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, jika mengacu pada norma konstitusi, seharusnya tidak ada lagi perdebatan soal presidential threshold. Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945, kata Khairul, dengan jelas meyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diajukan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu . “Artinya semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan capresnya. Sebenarnya Pasal 6 A ayat 2 tersebut sangat clear dan tidak multitafsir. Hanya menjadi multitafsir karena parpol mendahulukan kepentingan politiknya,” ujar Khairul . Ia juga menduga pasal presidential threshold jika nanti diundangkan berpotensi dibatalkan MK. Khairul meminta DPR tidak salah dalam memaknai putusan MK soal pemilu serentak sebagai open legal policy. “Namun harus dalam koridor kontitusi. Kalau ternyata UU yang dibuat melanggar konstitusi, MK seharusnya membatalkannya nanti,” tegas dia. (Sumber : Okezone.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah