MENU TUTUP

KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Penggeledahan di DPRD Mojokerto

Ahad, 18 Juni 2017 | 11:03:15 WIB | Di Baca : 898 Kali
KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Penggeledahan di DPRD Mojokerto
Mojokerto, SeRiau-  Tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto. Sejumlah dokumen dan CCTV disita dari penggeledahan itu. Dari pantauan, belasan anggota tim KPK itu keluar dari kantor DPRD Kota Mojokerto sekitar pukul 16.19 WIB. Mereka membawa 3 koper jinjing. Dua koper ukuran sedang warna hitam dan kuning serta sebuah koper besar warna hijau. Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy yang ikut dalam penggeledahan mengatakan tim KPK menyita buku APBD TA 2017 di ruang sekretariat DPRD, buku tata tertib di ruang Tata Usaha (TU) dan dokumen hasil rapat dengar pendapat (hearing) perencanaan pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Selain itu, komputer server berisi rekaman semua kamera CCTV di gedung dewan turut disita. "Di atas (ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto) tak ditemukan apa pun, hanya dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa," kata Effendy kepada wartawan di lokasi. Effendy menuturkan penggeledahan di kantor DPRD yang berlangsung sejak pukul 11.25 WIB, telah rampung. Menurut dia, tak ada lagi ruangan di gedung wakil rakyat itu yang disegel penyidik KPK. Dia juga memastikan tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan ini. "Segel sudah dibuka karena besok kami ada kegiatan," ucapnya. Penggeledahan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat kemarin. Penangkapan itu dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T. KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP