MENU TUTUP

Berstatus Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Sabtu, 24 Juni 2017 | 23:07:01 WIB | Di Baca : 950 Kali
Berstatus Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta, SeRiau- Direkrorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat pencegahan berpergian ke luar negeri kepada pengusaha dan bos MNC, Hary Tanoesoedibjo selama 20 hari ke depan, dari Bareskrim Polri. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkat, Jumat malam (24/6). Agung mengatakan, pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang tengah melilit Hary Tanoe atas dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Hary Tanoe, yang kini resmi berstatus tersangka, akan menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri pada 4 Juli mendatang, atau seusai Lebaran. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (24/6), sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka Hary Tanoe, dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan, Hary Tanoe disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.  Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan