MENU TUTUP

Pengacara sebut Sanusi terima uang pertemanan, bukan suap

Jumat, 08 April 2016 | 04:31:01 WIB | Di Baca : 1042 Kali
Pengacara sebut Sanusi terima uang pertemanan, bukan suap
Jakarta  - Pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti, mengatakan uang yang diterima kliennya bukan merupakan suap melainkan uang pertemanan karena telah lama mengenal Ariesman Widjaja.

“Jadi, artinya, uang ini uang pertemanan, bukan suap,” kata Krisna saat di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4) sore.

Ia menjelaskan Sanusi dan Ariesman berteman sejak 2005 sebagai sesama pengembang.

Ketika Sanusi menerima uang yang disebut Krisna sebagai “uang pertemanan” itu, Sanusi tidak dalam posisi berwenang terhadap Raperda Zonasi dan Tata Ruang.

Sanusi, kata Krisna, tidak pada kewenangan untuk menggolkan Raperda tersebut. 

“Tapi, menyangkut masalah teknis, itu adalah kewenangannya Bang Uci selaku Ketua komisi D,” kata Krisna.

Sanusi, lanjut Krisna, diajak diskusi masalah teknis seperti peruntukan dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena dia berlatar belakang insinyur.

“Tapi untuk masalah Raperda, tidak dalam kewenangannya,” kata dia.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman WIdjaja dalam dugaan suap dalam pembahasan Raperda pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara pada 1 April 2016. (ANTARA News)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

4

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

5

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik