MENU TUTUP

Dituding 'Serang' Pansus, KPK Ingatkan Aturan soal Angket

Sabtu, 10 Juni 2017 | 03:25:42 WIB | Di Baca : 867 Kali
Dituding 'Serang' Pansus, KPK Ingatkan Aturan soal Angket
Jakarta, SeRiau- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, dirinya tak bermaksud menyerang keberadaan panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPR. Pernyataan KPK selama ini, dia pastikan hanya untuk menjalani perintah undang-undang. "Silakan saja, yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Undang-undang menyebutkan hak angket terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6). Febri kerap melontarkan pernyataan bahwa pansus angket KPK yang kini terbentuk tidak sah lantaran tak diikuti seluruh fraksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Berdasarkan Pasal 201 ayat 2, keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.  Anggaran Pansus Angket KPK Rp3,1 Miliar, Setjen DPR Disomasi Saat ini, KPK tengah mendalami dan mematangkan proses pembahasan mengenai aspek keabsahan hak angket tersebut berdasarkan hukum. Menurut Febri, pihaknya bakal menyampaikan sikapnya setelah kajian hukum mengenai pansus DPR rampung. "Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Febri. Ketua Tim Pansus Angket KPK Agun Gunandjar sebelumnya menyampaiakan, pansus juga membahas penyataan Febri mengenai pembentukan pansus angket terhadap KPK. Pansus bersepakat akan mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengkalrifikasi pernyataan tersebut. "Kami mendiskusikan Juru Bicara KPK itu (Febri) mengeluarkan pernyataan yang justru menyerang posisi panitia angket," ujar Agun. Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Subsidi Rumah Untuk Guru dan Karyawan Muhammadiyah di Kota Pekanbaru

2
Semarak SMK 2024 Resmi Ditutup

Stand Terbaik di Raih MKKS Inhu, LKS Didominasi Dumai dan FLS2N Didominasi Pekanbaru

3

Serius Jadi Bupati Rohil, M. Maliki Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD PKS

4

Afrizal Sintong Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke DPD PKS

5

Kuasa Hukum Korban Penipuan Investasi Bodong di Dumai Lakukan Somasi Kepada Terduga Pelaku