MENU TUTUP

Laporan LHKPN Firdaus Ternyata Sebagai Walikota ,  Bukan Calon Walikota

Kamis, 20 April 2017 | 11:06:30 WIB | Di Baca : 1082 Kali
Laporan LHKPN Firdaus Ternyata Sebagai Walikota ,  Bukan Calon Walikota
 Pekanbaru, SeRiau- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, ternyata sudah pernah melakukan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firdaus MT saat mencalonkan diri sebagai sebagai kepala daerah tahun 2017 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Dari hasil klarifikasi LHKPN bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Gakkumdu) mereka memanggil KPU Kota Pekanbaru. Dan benar, KPU sudah melakukan verifikasi LHKPN ke KPK lewat telepon. "Ya, kita di gakkumdu sdh pernah mengklarifikasi persoalan ini. Memang benar KPU pernah menjawab seperti itu (verifikasi telepon,red)," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, saat dikonfirmasi, Kamis (20/04/17). Soal tanda terima LHKPN tahun 2015 yang diberikan Firdaus MT saat mendaftar, Indra menyebutkan bahwa nama Firdaus di LHKPN menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. "Tertera disitu atas nama firdaus dengan jabatan walikota pekanbaru. Menyerahkan LHKPN tahun 2015," ungkapnya. Sesuai aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan). Sebelumnya, dalam website resmi KPK, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi.  Dimana, dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016. ( Bir)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan