MENU TUTUP

Ranperda RPJPD disahkan Menjadi Perda, Jadi Acuan Kepala Daerah Dalam Pembangunan 

Selasa, 19 September 2017 | 04:08:26 WIB | Di Baca : 945 Kali
Ranperda RPJPD disahkan Menjadi Perda, Jadi Acuan Kepala Daerah Dalam Pembangunan 
Pekanbaru, SeRiau- DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2005-2025, Senin (18/09). Pengesahan itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Sementara dari Pemko Pekanbaru diwakili oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, pejabat Pemko Pekanbaru dan Anggota DPRD Pekanbaru. Pengesahan RPJPD sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Juru bicara Pansus RPJPD Maspendri mengatakan, rencana pembangunan jangka panjang daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "RPJPD oleh Pemko Pekanbaru merupakan bagian yang sangat penting dalam proses mekanisme perencanaan pembangunan di daerah, karena RPJPD bagian intergral dari pembangunan nasional," kata Maspendri, dalam penyampaiannya, di rapat yang digelar di ruang paripurna. Dijelaskannya lagi, RPJPD merupakan tugas dan kewajiban yang harus dipersiapkan oleh kepala daerah berpedoman pada prinsip perencanaan pembangunan daerah. "RPJPD membuat visi, misi dan arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan yang disusun berdasarkan RPJPN," jelasnya. RPJPD kota Pekanbaru menjadi acuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mekanisme perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan baik, terpadu, singkron dan sinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik yang ada. "Ketiadaan dokumen RPJPD akan menimbulkan ketidakjelasan arah , sasaran pokok pembangunan dan tahapan rencana pembangunan lima tahunan serta tidak ada landasan berpijak bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RPJPD yang menyangkut visi misi suatu kepala daerah dan rencana pembangunan 20 tahun kedepan, diharapkan bisa menjaga kesinambungan daerah. "Kita bersyukur ini (RPJPD,red) menjadi dokumen daerah karena kita telah memiliki dokumen induk. Jadi kita bisa mengambil arah kebijakan kedepan dalam penyusunan RPJPD ini," pungkasnya. (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan