MENU TUTUP

Sidak Ketua DPRD dan Komisi II, Pembangunan The Central di Duga Langgar Perizinan

Senin, 03 April 2017 | 08:20:23 WIB | Di Baca : 915 Kali
Sidak Ketua DPRD dan Komisi II, Pembangunan The Central di Duga Langgar Perizinan
img_2110 Pekanbaru,SeRiau Dari perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui plaza The Central dibawah naungan PT Peputra Maha Jaya (PMJ) ternyata banyak penyimpangan dan persoalan. Salah satunya adalah pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Disperindag Kota Pekanbaru yang didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Senin (03/04/17) siang, menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di bangunan plaza the Central yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. "Kita melihat ada perubahan (alih fungsi,red) dari pusat perbelanjaan ini. Nanti kita akan coba undang dalam rapat dengar pendapat," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, yang mendampingi langsung Anggota Komisi II dan Disperindag dalam sidak tersebut. Menurutnya, saat ini pembangunan yang telah berdiri saja banyak mengalami renovasi yang berada di di dalam gedung. Dia mencurigai ada yang tidak beres dalam perbaikan tersebut. "Kita melihat ada pembangunan yang sudah di renovasi. Apa ini sudah dapat izin atau belum. Termasuk PAD pusat pervelanjaan ini nanti akan dicek. Kita kaget, peruntukkan kemarin adalah pasar tradisional modern sekarang sudah ada penambahan dan perubahan menjadi hotel," cetus politisi dari Golkar ini. Dari pantauan, sebanyak 15 kios dari 66 kios yang ada di plaza the central, digembok oleh pihak pengelola. Penyegelan yang dilakukan oleh pengelola ini buntut dari para pedagang yang enggan membayar biaya tarif service charge yang naik 25 persen. Bahkan ditengah bangunan gedung tampak ada bangunan yang direnovasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, usai melakukan sidak di Plaza the central yang berada di Jalan Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa ada penyelewengan dalam pembayaran royalti antara pihak pengelola dalam hal ini PT PMJ dengan Pemko Pekanbaru. Dimana,  pembayaran tidak sesuai perjanjian BOT yang dilakukan. "Sampai saat ini royalti jadi temuan, di Badan Pemeriksa Keuangan ditampilkan temuan dari royalti yang tidak sesuai. Kita kaji itu. Dalam hal ini kita tegas dan merekomendasikan Pemko Pekanbaru untuk memutuskan kontrak BOT itu," kata Azwendi, kepada wartawan. Ditegaskan politisi partai Demokrat ini, bila hal tersebut berpotensi dan memiliki alat bukti lengkap (dari temuan BPK,red), pihaknya tegas dalam hal lembaga pengawas akan segera melakukan evaluasi dalam perjanjian tersebut. "Kita bukan menghambat, kita mencari investor yang terbaik dan pro rakyat dan pedagang yang bisa bekerjasama dengan pemerintah. Apalagi sampai saat ini pusat perbelanjaan ini tidak sesuai dengan perda pasar nomor 09 tahun 2014 tentang pengelolaan perbelanjaan pusat modern. fasum juga tidak ada, coba lihat mana ada mushalla disini," pungkasnya. (Acn)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih